Rentcar MaC
Mau iklan?

Akibat Ulah Sang Anak, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara hingga Denda Ratusan Miliar

Akibat Ulah Sang Anak, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara hingga Denda Ratusan Miliar

Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum setelah menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada hari Senin, tangga--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Rafael Alun Trisambodo, seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menghadapi vonis 14 tahun penjara akibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Dampak Banjir Palangkaraya, Lebih dari 17 Ribu Warga dan 2.600 Bangunan Terkena Imbas

Kasus ini mencuat setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang remaja, yang kemudian membongkar gaya hidup mewah keluarga mereka. Mario Dandy diketahui hidup dalam kemewahan yang didukung oleh ayahnya, Rafael. Namun, ternyata kekayaan Rafael berasal dari praktik korupsi dan gratifikasi selama bertugas sebagai pegawai pajak.

BACA JUGA:Habib Hasan Assegaf Pimpinan Majelis Nurul Mustofa telah Berpulang ke Rahmatullah

Pelecehan yang dilakukan oleh Mario terhadap seorang remaja yang mengakibatkan korban masuk ke dalam koma, terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Jakarta Selatan.

Aksi kekerasan tersebut terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial, memicu perbincangan di kalangan warganet.

BACA JUGA:Pesawat Lion Air JT-106 Berputar di Langit Kota Binjai, Fakta Sebenarnya Terungkap

Kehidupan mewah Mario, terutama dalam memamerkan harta di media sosialnya, menarik perhatian warganet. Identitas ayah Mario, seorang pejabat pajak, terkuak.

Pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael mengungkapkan kekayaan senilai Rp 56,1 miliar, jumlah yang jauh lebih tinggi dari rekan sejawatnya.

BACA JUGA:Harta Miliaran Raib! KPK Amankan Rp 15 Miliar dari Rumah Hanan Supangkat dalam Kasus SYL

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menanggapi kasus ini dengan serius dan menginstruksikan penyelidikan lebih lanjut terhadap anak buahnya di Kementerian Keuangan.

Rafael pun diberhentikan dari jabatannya dan mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA:Jakarta Kehilangan Status sebagai Ibu Kota Indonesia, Begini Fakta dan Implikasinya

Kasus ini kemudian ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael dipanggil untuk dimintai keterangan dan pada akhirnya menjadi tersangka atas dugaan gratifikasi yang diterima selama bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu antara tahun 2011 hingga 2023. Pada 8 Januari 2024, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Viral! Remaja Depok Bobol Aplikasi Top Up, KAI Tetapkan Perlindungan Data dan Saldo

Sumber: