Rentcar MaC
Mau iklan?

Akibat Ulah Sang Anak, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara hingga Denda Ratusan Miliar

Akibat Ulah Sang Anak, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara hingga Denda Ratusan Miliar

Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum setelah menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada hari Senin, tangga--

Meskipun jaksa KPK mengajukan banding atas putusan tersebut, Rafael tetap dihukum pada tingkat banding dengan vonis yang sama. Selain pidana penjara, Rafael juga diwajibkan membayar denda dan sejumlah asetnya disita oleh negara.

BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka, Penutupan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Pemilu 2024

Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau akan dikenai pidana tambahan penjara selama tiga tahun.(*)

Sumber: