Rahasia Tersembunyi Wajib Pajak: Hak Menggugat DJP untuk Pembetulan Surat Pajak!

Rahasia Tersembunyi Wajib Pajak: Hak Menggugat DJP untuk Pembetulan Surat Pajak!

Ilsutrasi Pajak--https://pixabay.com/photos/calculator-calculation-insurance-385506/

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memperbaiki surat ketetapan atau keputusan pajak yang dikeluarkan. Pembetulan surat ketetapan atau keputusan pajak adalah tindakan yang diambil ketika terjadi kesalahan dalam dokumen yang diterbitkan oleh DJP setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang. Pajak.com telah merangkum daftar surat dari DJP yang dapat diajukan permohonan pembetulan.

BACA JUGA:Pendeta Gilbert Lumoindong Mengunjungi Kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk Klarifikasi Video Viral

Pembetulan surat ketetapan atau keputusan pajak mencakup beberapa hal yang dapat diajukan permohonan pembetulan. Pertama adalah kesalahan penulisan, seperti kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP), jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan penulisan lainnya yang tidak berdampak pada jumlah pajak yang harus dibayarkan.

 

Selain itu, pembetulan juga dapat dilakukan untuk kesalahan hitung, seperti kesalahan dalam penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian suatu bilangan. Kesalahan hitung ini bisa berasal dari penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), surat keputusan terkait dengan bidang perpajakan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

 

Kemudian, pembetulan juga mencakup kekeliruan dalam penerapan peraturan tertentu, seperti kekeliruan dalam penerapan tarif, persentase norma penghitungan penghasilan neto, sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak masukan.

 

Namun, dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan pajak masukan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak dan pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara pegawai DJP dan Wajib Pajak.

BACA JUGA:Iran Bombardir Israel dengan Drone, Netizen: Menyala Abangku

Daftar surat dari DJP yang dapat diajukan permohonan pembetulan meliputi Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, SKP Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), STP PBB, Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB, dan Surat Keputusan Pengurangan Denda PBB.

 

Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembetulan surat ketetapan atau keputusan pajak jika terjadi kesalahan dalam dokumen yang dikeluarkan oleh DJP setelah pemeriksaan dilakukan oleh petugas pajak yang berwenang.

 

Sumber: dirjen pajak