Menyesatkan: Isu Nelayan Protes Larangan Membeli BBM dengan Jerigen pada September 2025
Nelayan menyiapkan solar dalam jerigen untuk persiapan melaut (ilustrasi)-republika-website
Jakarta, 7 Oktober 2025 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai protes nelayan akibat larangan membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan jerigen pada September 2025 adalah tidak benar. Faktanya, pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan tersebut, melainkan melakukan pengaturan distribusi agar lebih tepat sasaran.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa regulasi yang dimaksud hanyalah pembatasan pembelian BBM bersubsidi oleh pihak non-penerima manfaat. Nelayan kecil yang terdaftar tetap mendapatkan haknya melalui skema rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan daerah. “Tidak ada pelarangan. Kami hanya menertibkan penyaluran agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan,” tegas Dadan di lansir dari pos kabupaten.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah menandai unggahan tersebut sebagai disinformasi. Dalam situs resminya, Kominfo menjelaskan bahwa video yang beredar menampilkan rekaman lama dari tahun 2021 yang kembali disebarkan tanpa konteks. Beberapa akun bahkan menambahkan narasi seolah-olah kebijakan baru diterapkan bulan lalu.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Anton Leonard, mengonfirmasi bahwa aktivitas nelayan di berbagai wilayah tetap berjalan normal. Ia menyebutkan tidak ada aksi protes besar sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan ESDM dan Pertamina, distribusi tetap lancar,” katanya. Dilansir dari portal indonesia pintar
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi tanpa sumber resmi. Kominfo menegaskan bahwa upaya penyebaran hoaks terkait kebijakan energi sering kali muncul menjelang perubahan harga BBM atau saat ada isu politik tertentu. “Cek informasi di situs resmi atau kanal pemerintah sebelum membagikan ke media sosial,” tulis pernyataan resmi Kominfo.
.
Sumber:

