Backlink
Rentcar MaC

Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak Gelar Razia di Kawasan Umum

Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak Gelar Razia di Kawasan Umum

Tim Satgas KTR saat melakukan Razia KTR di mall pelayanan publik Pontianak.-Dok. Pontianak Info Disway-Epry Barage

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak mengadakan razia di berbagai lokasi umum pada Jumat 6 Desember 2024, termasuk rumah sakit, kampus, dan perkantoran. Razia juga dilakukan di sejumlah kafe yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak, yaitu Pontianak Kota, Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Utara, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Selatan.

Razia ini bertujuan untuk menegakkan aturan KTR dan memastikan masyarakat mematuhi larangan merokok di kawasan tertentu.

Dalam razia tersebut, beberapa pelanggar tertangkap basah merokok di area terlarang. Para pelaku dikenakan denda sebesar Rp50.000 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Bidang P2D Satpol PP Pontianak, Syarif Welly, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kominfo, Awak Media, serta TNI dan Polri.

"Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan aturan KTR berjalan efektif. Salah satu lokasi yang kami datangi adalah sebuah kafe di kawasan Pontianak selatan. Kami menemukan area merokok yang tidak sesuai standar karena batasnya tidak jelas. Meski demikian, kami memberikan pembinaan kepada pemilik usaha dan akan terus memantau perkembangannya," ujar Welly.

Selain itu, razia juga dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak. Meski kondisinya telah membaik dibandingkan sebelumnya, masih ditemukan pelanggaran kecil. Manajemen Hotel dinilai kooperatif dan diberi peringatan untuk perbaikan lebih lanjut. Razia juga menyasar ke Fasilitas Pendidikan di mana ditemukan kotak dan puntung rokok, meskipun tidak ada pelaku yang tertangkap tangan.

BACA JUGA: Perketat Pengawasan KTR di Tempat Bermain Anak, Heri Suwito : Komitmen Kami Untuk Melindungi Anak-Anak

"Di Fasilitas Pendidikan sebenarnya sudah cukup baik dalam menerapkan aturan KTR. Namun, masih ada upaya yang perlu ditingkatkan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran," tambahnya.

Welly juga menegaskan bahwa aturan KTR, yang telah berusia 14 tahun, masih efektif dengan tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90%. Meski demikian, pengawasan rutin tetap diperlukan, terutama di tujuh lokasi prioritas, yaitu sarana kesehatan, pendidikan, tempat bermain, tempat ibadah, serta tempat umum lainnya.

Ia juga mengungkapkan rencana revisi Perda KTR pada 2025 untuk memperkuat sanksi bagi pelanggar.

"Kami optimis aturan ini akan lebih baik ke depannya dengan intervensi yang lebih tinggi dan sanksi yang lebih berat," tutupnya.

Selain razia, pihaknya terus mendorong sosialisasi untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya KTR, terutama di lingkungan sekolah dan instansi pemerintah. Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan kawasan bebas rokok yang lebih optimal di Kota Pontianak.

 

Sumber: