Perketat Pengawasan KTR di Tempat Bermain Anak, Heri Suwito : Komitmen Kami Untuk Melindungi Anak-Anak
Kegiatan pengawasan dan penegakan PERDA KTR yang dilaksanakan oleh Tim Satgas KTR Kota Pontianak-Pontianak Disway-Kamera
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 10 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka untuk menindaklanjuti aspirasi Suara Anak yang disampaikan di Rumah Dinas Wali Kota Pontianak beberapa waktu lalu. Kegiatan pengawasan ini berfokus pada beberapa area publik yang sering dikunjungi oleh anak-anak, seperti Taman Bermain Anak, Taman Catur Ayani, Taman Sepeda, Taman Jogging Track, dan Taman Alun-Alun Kapuas, Rabu 25 September 2024.
Tindakan ini memiliki tujuan untuk memberikan respon langsung atas permintaan dari anak-anak yang sangat mendambakan ruang publik yang bisa terbilang aman dari paparan asap rokok. Suara Anak menjadi panggilan penting bagi pemerintah kota untuk dapat terus meningkatkan komitmen untuk menciptakan lingkungan sehat dan ramah bagi anak-anak.
Kegiatan pengawasan dan penegakan PERDA KTR yang dilaksanakan oleh Tim Satgas KTR Kota Pontianak ini dikoordinir langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Tim Satgas KTR Kota Pontianak akan terus bergerak di seluruh kawasan taman yang menjadi sasaran pengawasan pada hari tersebut.
“Kami dapat menjamin bahwa di kawasan bermain anak bebas dari asap rokok. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi anak-anak dan menciptakan ruang yang aman dan sehat bagi mereka,” tutur salah satu tim Satgas KTR dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak saat di wawancara oleh tim PontianakInfo.disway.id, Bapak Heri Suwito.
BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Pontianak Lakukan Penyuluhan dan Bimbingan ke Pencaker
Pengawasan yang dilakukan ini bukan hanya sekadar formalitas saja, namun tim Satgas secara aktif akan melakukan pemantauan pada setiap sudut taman, sehingga dipastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait merokok di tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Setiap pelanggar yang tertangkap akan diberikan peringatan atau sanksi yang sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Penegakan hukum di lapangan juga diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan lingkungan terutama di area publik yang sering diakses oleh anak-anak.
Tindakan tegas ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam menegakkan aturan KTR secara konsisten dan berkesinambungan. Tidak hanya di taman, pengawasan KTR juga akan dilakukan di beberapa fasilitas umum lainnya yang rentan terhadap pelanggaran KTR.
BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Pontianak Lakukan Penyuluhan dan Bimbingan ke Pencaker
Pemerintah berharap dengan adanya ditegakkannya PERDA yang lebih ketat, anak-anak dengan mudah dapat menikmati lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok. Selain itu, hal ini juga menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung gaya hidup sehat di masyarakat Pontianak, terutama di ruang-ruang publik yang sering menjadi tempat berkumpul keluarga dan anak-anak.
Melalui kolaborasi antara Dinas Kesehatan dan Satpol PP, kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan kawasan yang lebih sehat dan ramah anak. Ini menjadi bukti bahwa suara anak-anak didengar dan diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan. Dengan adanya pengawasan yang intensif, masyarakat diharapkan dapat turut serta dalam menjaga keberlanjutan aturan ini, demi kebaikan generasi penerus.
Sumber: pontianakinfo.disway.id