Rentcar MaC
Mau iklan?

Vonis 3 Tahun untuk Toni Tamsil, Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Berlanjut ke Proses Banding?

Vonis 3 Tahun untuk Toni Tamsil, Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Berlanjut ke Proses Banding?

Terdakwa kasus korupsi Tata Niaga Timah, Toni Tamsil.-Detikcom-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Toni Tamsil, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, menerima vonis hukuman penjara selama 3 tahun di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 29 Agustus 2024. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.

Toni Tamsil sebelumnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Ia diduga terlibat dalam upaya menghalangi atau merintangi penyidikan dan memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.

Melansir suara.com, sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jampidsus telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa saksi kunci termasuk Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjie alias Asin; Direktur dan pegawai PT Refined Bangka Tin; Direktur Pengembangan Usaha PT Timah pada tahun 2021, AA; serta Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MBG.

BACA JUGA: Fakta-fakta Menarik dan Unik Rute Baru Batik Air Yogyakarta-Berau

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang terkait dengan kasus ini. Barang-barang yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp76,4 miliar, US$1,547 juta, dan S$411.400, serta logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, dan CV MAL.

Menyikapi putusan ini, kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, menyatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan mengajukan banding. Jhohan berpendapat bahwa kliennya belum mendapatkan keadilan yang layak dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Jhohan Adhi Ferdian, dalam keterangannya, menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada Toni Tamsil masih belum mencerminkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, ada beberapa aspek penting yang belum dipertimbangkan secara mendalam oleh majelis hakim. Jhohan juga menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini dan berharap banding yang diajukan akan memberikan hasil yang lebih adil.

BACA JUGA: Sejarah dalam sepakbola Spanyol! Untuk Pertama Kalinya Pelaku Rasisme Vinicius Dipidana!

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini menjadi sorotan publik, mengingat skala dan dampak dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan di sektor pertambangan. 

PT Timah Tbk, sebagai salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia, memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah besar uang dan aset, termasuk logam mulia, menimbulkan kekhawatiran tentang integritas tata kelola perusahaan di sektor tersebut.

Sumber: