LI Bapan Kalbar Gugat Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan ke MK, Terkait Dugaan Pemerasan

LI Bapan Kalbar mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).-Dok. LI BAPAN Kalbar-
PONTIANAKINFO.COM – Lembaga Independen Barisan Patriot Anti Narkoba (LI Bapan) Kalimantan Barat secara resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Kamis, 24 April 2025. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk perjuangan hukum agar proses penanganan laporan dugaan pemerasan terhadap oknum jaksa tidak terhambat aturan hukum yang dinilai menghambat penegakan keadilan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “proses pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin dari Jaksa Agung.” Ketentuan ini dinilai bisa menghambat proses hukum apabila ada laporan masyarakat terhadap oknum jaksa yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
LI Bapan Kalbar juga menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Kalbar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Namun, agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan legal formal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5), maka permohonan uji materi menjadi langkah strategis yang ditempuh.
Langkah ini diambil demi mendorong keadilan dan keterbukaan hukum, tanpa ada perlindungan berlebihan terhadap oknum yang menyimpang.
Uji materi ini juga ditujukan agar penegakan hukum tidak memerlukan izin khusus dari pimpinan institusi saat menyentuh anggota lembaga penegak hukum yang diduga terlibat pelanggaran. Diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang keberlakuan norma hukum tersebut dalam konteks prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
LI Bapan Kalbar menyuarakan aspirasi ini melalui media sosial dan menandai sejumlah akun penting seperti @official.KPK, @mahkamahkonstitusi, dan @dpr_ri, serta figur publik seperti @prabowo dan @gibran_rakabuming, sebagai bentuk ajakan untuk turut mengawal proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Sumber: