Tuntut Hak Lama, Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos Soal Dividen Rp54 Miliar

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan saat menggugat PKPU PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-memorandum.disway.id-
PONTIANAKINFO.COM – Sengketa hukum antara mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos memasuki babak baru. Pada sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/7), tim kuasa hukum Dahlan Iskan resmi mengajukan 27 dokumen sebagai bukti penagihan dividen senilai total Rp54 miliar.
Menurut Utomo Kurniawan, salah satu pengacara Dahlan Iskan, angka tersebut merupakan kumulasi dividen yang belum dibayarkan selama tiga periode, yakni tahun 2004, 2007, dan 2015.
“Kami serahkan bukti-bukti yang terkait dengan permasalahan pembagian dividen selama 3 tahun karena dividen-dividen tahun sebelumnya agak sulit kita peroleh,” jelas Utomo usai persidangan.
Ia menambahkan, rincian dividen tahun 2004 tercatat di bawah Rp7 miliar, sedangkan porsi terbesar muncul pada periode setelah 2010, namun fokus gugatan kali ini tetap mengacu pada ketiga tahun tersebut.
Gugatan PKPU sendiri dilatarbelakangi upaya Dahlan Iskan meminta pertanggungjawaban PT Jawa Pos atas janji pembayaran dividen yang tertunda sejak lebih dari satu dekade silam. Sebelumnya, Dahlan sempat mengingatkan manajemen Jawa Pos melalui surat resmi, namun tak kunjung mendapat realisasi.
Di pihak lain, tim kuasa hukum PT Jawa Pos yang dipimpin Kimham Pentakosta dari Kantor Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A) memberikan bantahan tegas. Menurut Kimham, dari 27 dokumen yang diajukan pemohon, sama sekali tidak terdapat bukti perjanjian utang yang sah.
“Pemohon dalam hal ini kuasanya Pak Dahlan Iskan itu perlu membuktikan bahwa ada perjanjian utang. Ternyata PT Jawa Pos tidak bisa dibuktikan mempunyai utang ke siapa pun,” tegas Kimham di sela-sela konferensi pers usai persidangan.
Lebih lanjut ia menegaskan, proses PKPU semestinya hanya memerlukan pembuktian sederhana tanpa harus bergantung pada perjanjian tertulis, namun tanpa adanya bukti utang yang konkret, klaim pihak Dahlan Iskan sulit untuk diproses lebih lanjut.
“Hari Senin (28 Juli 2025, red.) adalah giliran kami untuk membuktikan, kami akan buktikan secara sederhana,” pungkasnya optimis.
Sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada akhir Juli nanti diprediksi akan menampilkan serangkaian bukti tambahan dari kedua belah pihak, termasuk kemungkinan penunjukan mediator ahli dari Universitas Airlangga seperti yang pernah digaungkan kuasa hukum Dahlan Iskan sebelumnya. Jika tuntutan dividen ini dikabulkan, PT Jawa Pos harus menyiapkan kasnya untuk mencairkan lebih dari setengah miliar rupiah dalam waktu dekat.
Sumber: