Backlink
Rentcar MaC

Klarifikasi Pihak Dahlan Iskan Terkait Pemberitaan Sengketa Lahan di Kubu Raya

Klarifikasi Pihak Dahlan Iskan Terkait Pemberitaan Sengketa Lahan di Kubu Raya

Bupati Kubu Raya, Sujiwo dan jajaranya saat meninjau lokasi lahan milik Dahlan Iskan di Jalan Arteri Supadio pada Jumat, 15 Agustus 2025-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Aktivitas pengurukan tanah di lahan milik mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten KUBU RAYA, terus menuai perhatian publik dan beberapa media. Diketahui proses pengurukan yang terlihat sejak beberapa hari terakhir ini sempat disebut-sebut sebagai aktivitas ilegal, lantaran ada anggapan bahwa lahan tersebut masih berstatus sengketa. Namun, pihak Dahlan Iskan memberikan klarifikasi bahwa status lahan sudah inkrah, bahkan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pemkab Kubu Raya via Dinas PTSP dan Bupati Sujiwo Pastikan Perizinan Living Plaza di Tanah Milik Dahlan Iskan

Sengketa Sudah Inkrah


Sosok Muhammad Taufik selaku perwakilan Dahlan Iskan di Pontianak-Pontianak Disway-dokumen istimewa

Muhammad Taufik, perwakilan Dahlan Iskan di Pontianak, menegaskan bahwa status lahan yang disebut-sebut masih sengketa itu sejatinya sudah inkrah dan tidak ada lagi persoalan hukum. Ia menyebut putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada alasan untuk menganggap lahan tersebut bermasalah.

“Ya pada dasarnya tanah yang dibilang sengketa itu sudah inkrah dan tidak ada masalah lagi,” ujarnya kepada Pontianak Disway pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa proses hukum telah selesai dan hasil putusan memihak kepada pihaknya.

BACA JUGA:Wartawan Senior Kalbar Perwakilan Dahlan Iskan Sebut Pemberitaan Soal Lahan Sengketa Tak Cerdas

“Di putusan pengadilan pun sudah berkuatan tetap kami itu masalah sengketa sudah selesai,” tambahnya.

Dengan dasar hukum yang kuat tersebut, Taufik menilai seluruh aktivitas pembangunan, termasuk pengurukan tanah, sah dan tidak menyalahi aturan.

Legalitas dan Perizinan

Isu perizinan yang menjadi sorotan juga diklarifikasi oleh Taufik. Menurutnya, aktivitas pengurukan tanah di lahan pribadi tidak memerlukan izin khusus, terlebih ketika status hukum lahan sudah jelas. Ia juga menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Kubu Raya serta jajaran terkait dalam pelaksanaan pembangunan.

BACA JUGA:Tanah Milik Dahlan Iskan Diserang Media Bodrex, Bupati: Saya Pasang Badan!

“Untuk masalah perizinan menguruk tanah sendiri di tempat sendiri itu kan tidak perlu izin yang bagaimana, saya juga sudah mengurus sisanya dan koordinasi juga sama pak Bupati, dengan jajaran terkait ini, mereka menanggapi ini secara positif juga, bahwasannya tidak ada masalah sama sekali dalam proses pembangunan ini dalam pengurukan ini, saya kira tidak ada masalah sama sekali, jadi untuk tanah yang disengketakan itu sudah inkrah dan memang izin-izinnya semua berjalan linear,” jelas Taufik.

Sumber: