Backlink
Rentcar MaC

Wartawan Senior Kalbar Perwakilan Dahlan Iskan Sebut Pemberitaan Soal Lahan Sengketa Tak Cerdas

Wartawan Senior Kalbar Perwakilan Dahlan Iskan Sebut Pemberitaan Soal Lahan Sengketa Tak Cerdas

Wartawan senior, sekaligus perwakilan Dahlan Iskan di Pontianak, Drs. H. Muhammad Taufik.-Dok. Pontianak Disway -Nazril Ilham

PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA – Perwakilan Dahlan Iskan di Pontianak, Drs. H. Muhammad Taufik, melontarkan kritik keras terhadap pemberitaan yang menyebut pembangunan di lahan milik mantan Menteri BUMN itu ilegal. Ia menegaskan bahwa pemberitahuan terkait pekerjaan sudah disampaikan kepada instansi terkait sebelum proyek dimulai.

“Itu wartawan bodrex kah? Bikin berita tak cerdas, tidak tahu hukum, dan tanpa konfirmasi,” ujarnya.

Taufik, wartawan senior dengan 35 tahun pengalaman di dunia jurnalistik Kalimantan Barat dan pernah beberapa kali menjadi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menilai ada oknum yang menyalahgunakan wewenang serta hak imunitas pers. Ia mengingatkan, jurnalis wajib melakukan verifikasi sebelum menulis agar publik tidak disesatkan oleh informasi yang keliru.

Pernyataan Taufik ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan Living Plaza di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini sejalan dengan langkah Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang pada Jumat (15/8/2025) turun langsung meninjau lokasi bersama Sekretaris Daerah Yusran Anizam dan Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kubu Raya, Maria Agustina.

BACA JUGA: Tanah Milik Dahlan Iskan Diserang Media Bodrex, Bupati: Saya Pasang Badan!

Sujiwo mengatakan kedatangannya untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan kepastian kepada para investor.

“Saya dengan jajaran saya, Pak Sekda dan Bu Ayong dari PTSP, datang ke area rencana pembangunan Living Plaza untuk memastikan semua investasi berjalan sesuai harapan pemerintah dan daerah,” ujarnya.

Bupati mengaku langsung memanggil pihak terkait setelah menerima kabar bahwa lahan tersebut bersengketa. Namun, dari dokumen yang ia terima, termasuk sertifikat elektronik, status lahan sudah jelas.

“Dari hasil dokumen, bahkan sertifikat elektroniknya sudah keluar. Artinya benar-benar sudah clear dan inkrah,” katanya.

Ia menegaskan, jika ada pihak yang keberatan, sebaiknya menempuh jalur hukum.

“Saya ingin memastikan investor memiliki kemantapan hati. Selama investasi itu legal, bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, saya akan pasang badan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sujiwo memastikan pemerintah daerah akan mengawal proses perizinan hingga proyek selesai.

“Target dua tahun sudah bisa diresmikan, sehingga menjadi kebanggaan Kubu Raya sekaligus mendukung percepatan pembangunan,” ujarnya.

Maria Agustina, yang akrab disapa Ayong, menuturkan bahwa pembangunan Living Plaza akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, termasuk kewajiban mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja dari warga Kubu Raya.

“Dari sisi perizinan, kesesuaian tata ruang atau TKTPR sudah dikeluarkan dan mendapat pertimbangan teknis dari BPN dan PU, sehingga tidak ada masalah. Saat ini kami sedang memproses persetujuan lingkungan dan berupaya mempercepat agar bisa bersamaan dengan persetujuan bangunan gedung,” jelas Maria.

Sumber: