Jakarta Kehilangan Status sebagai Ibu Kota Indonesia, Begini Fakta dan Implikasinya
Atmosfer bangunan berlantai di Jakarta, pada hari Selasa (27/8/2019).--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Isu mengenai kehilangan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia telah menjadi perbincangan hangat sejak 15 Februari 2024. Namun, apakah hal tersebut benar adanya?
BACA JUGA:Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Jakarta Raya Tambah 43 Stasiun Pengisian Umum
Dalam suasana yang penuh dengan diskusi di depan gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (5/3), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman, menyatakan bahwa Jakarta kini telah kehilangan posisinya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"RUU DKI itu secara efektif kehilangan statusnya sejak 15 Februari lalu. Hal ini merupakan implikasi dari Undang-Undang IKN. Dan tanggal tersebut menjadi titik berakhirnya," ungkap Supratman.
BACA JUGA:Tur Perpisahan Spektakuler: SUM 41 Siap Guncang Jakarta dan Yogyakarta dengan Final Tour
Baleg DPR berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring dengan kehilangan status Jakarta. Menurutnya, Jakarta tetap akan memiliki ciri khusus yang akan dibahas kembali dalam RUU DKJ.
"Saat ini DKI tidak memiliki status. Hal ini mendorong kita untuk mempercepat. Pertimbangan-pertimbangan terhadap karakteristik khusus tersebut melahirkan berbagai gagasan, terutama terkait Pasal 10. Karena wilayah ini memiliki kekhususan dalam sektor ekonomi, keuangan, industri, dan lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:Jokowi: IKN Bakal Bertransformasi Jadi Metropolis dalam Dekade Mendatang
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, mendorong Baleg DPR untuk segera menyelesaikan RUU DKJ.
Dia menegaskan bahwa saat ini Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait statusnya. Agus juga menyarankan agar RUU DKJ mencantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara.
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Terpadu di IKN di Bawah Bimbingan Basuki Hadimuljono dan Haerul Saleh
Jika DPR tidak kunjung menyetujui RUU DKJ, Agus berpendapat bahwa Presiden Jokowi dapat turun tangan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Penting bagi kita untuk segera menghasilkan Perppu yang memastikan bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap berada di DKI hingga saat IKN siap sebagai ibu kota negara," paparnya dalam wawancara dengan CNN Indonesia.
BACA JUGA:PJ Gubernur Harisson Pro Presiden IKN, Acui Simanjaya: Terima Kasih Dukung Ganjar
Sumber: