Harta Miliaran Raib! KPK Amankan Rp 15 Miliar dari Rumah Hanan Supangkat dalam Kasus SYL
KPK mengamankan dokumen serta jumlah uang tunai mencapai belasan miliar rupiah saat melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat di Kembangan, Jakarta Barat.--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai belasan miliar rupiah serta dokumen terkait proyek Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam penggeledahan di rumah Hanan Supangkat semalam.
BACA JUGA:Hanan Supangkat, Pebisnis Sukses yang Terlibat Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan SYL
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek di Kementan RI serta uang tunai dalam jumlah yang signifikan.
Ali Fikri menyebutkan bahwa total dana yang berhasil disita KPK mencapai Rp 15 miliar, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini. Proses penyitaan dan analisis terhadap barang bukti tersebut akan segera dilakukan.
BACA JUGA:Capres No. 3 Dilaporkan ke KPK oleh IPW Terkait Dugaan Korupsi Bank Jateng
Penggeledahan rumah Hanan Supangkat oleh KPK dilakukan selama 7,5 jam. Saat meninggalkan lokasi, petugas KPK membawa empat buah koper yang disegel dengan label KPK.
Selain itu, mereka juga membawa sebuah kotak yang tertutup rapat dengan pita perekat, serta dua alat penghitung uang yang dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
BACA JUGA:Desakan Pemeriksaan KPK Terhadap Bahlil Lahadalia, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menteri Investasi
Aksi penggeledahan ini dilakukan pada pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 04.30 WIB pada Kamis (7/3). Sebanyak 12 petugas KPK terlibat dalam proses penggeledahan tersebut.
Keterlibatan Hanan Supangkat dalam kasus ini menjadi sorotan publik, sementara KPK terus melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus dugaan TPPU eks Mentan SYL.(*)
Sumber: