Cegah Risiko Bangunan Roboh, Pemkot Pontianak Dorong Bedah Rumah
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau rumah warga yang roboh di Pontianak Timur-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak membantu perbaikan rumah Rizky Amelia, warga Gang Amal, Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur. Sebelumnya, rumah tersebut sengaja dirobohkan bersama warga, lantaran kondisinya sudah miring dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan penghuni maupun warga sekitar.
“Memang dirobohkan. Takut kena angin, takut ada korban nanti,” ujarnya usai dikunjungi Wali Kota Pontianak pada Jumat, 12 Juni 2026.
BACA JUGA:Cegah Risiko Bangunan Roboh, Pemkot Pontianak Dorong Bedah Rumah
Perempuan berusia 20 tahun itu menuturkan, rumah tersebut sebelumnya dihuni bersama keluarganya. Namun karena kondisi bangunan semakin mengkhawatirkan, sementara mereka menumpang di rumah keluarga. Saat ini, pekerjaan perbaikan fondasi rumah tersebut sudah mulai dilakukan.
“Saya dan adik tinggal sementara di rumah bibi saya,” katanya.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Dorong Kualitas Hidup Lansia Mandiri, Sehat, dan Produktif
Menurut Amelia, kondisi rumah yang tidak layak tersebut sudah didaftarkan untuk mendapat bantuan bedah rumah. Saat ini masih dalam proses.
"Harapannya diusahakan dikasih bantuan. Terima kasih banyak-banyak,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pembangunan Pontianak Butuh Dukungan Semua Pihak, Ini Kata Wako Edi Kamtono
Usai meninjau lansung lokasi, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan Pemerintah Kota Pontianak terus memberi perhatian terhadap rumah warga yang tidak layak huni, terutama yang kondisinya rentan membahayakan keselamatan penghuni maupun warga sekitar.
“Yang kemarin miring, sama warga disarankan untuk dirubuhkan karena fondasinya tidak kuat. Hari ini sudah mulai ada pekerjaan di fondasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Sensus BMD 2026, Pemkot Pontianak Inventarisasi Aset Daerah
Edi meminta Dinas Sosial, lurah, RT dan RW untuk lebih proaktif mendata serta melaporkan rumah-rumah warga yang kondisinya tidak layak huni. Terutama rumah yang rentan menimbulkan kecelakaan atau membahayakan lingkungan sekitar.
“Ini bisa kita bedah,” katanya.
Sumber: prokopim pontianak


