Iklan pemberitaan
Rentcar MaC

Posyandu Pontianak Bertransformasi Dukung 6 Standar Pelayanan Minimal

Posyandu Pontianak Bertransformasi Dukung 6 Standar Pelayanan Minimal

Ketua Tim Pembina Posyandu Pontianak, Yanieta Arbiastutie bersama Ibu Ny Tri Tito Karnavian pada pembukaan Rakernas Posyandu tahun 2025-Dok. Prokopim Pemkot Pontianak-

PONTIANAKINFO.COM, JAKARTA - Jika sebelumnya posyandu hanya melayani bidang kesehatan, posyandu di Kota Pontianak kini mulai bertransformasi untuk mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah. Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie menerangkan, dari enam posyandu yang menjadi pilot project di Kota Pontianak, lima di antaranya dinilai telah memenuhi standar sehingga mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Enam bidang SPM yang harus dilaksanakan posyandu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta bidang sosial,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta, Senin (22/9/2025).

Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, melalui Rakornas Posyandu 2025 yang digelar TP Posyandu pusat ini menjadi tindak lanjut dari lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

“Aturan tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi program daerah dengan agenda nasional, termasuk Posyandu,” terangnya.

Yanieta menjelaskan, saat ini posyandu semakin kuat dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena telah bertransformasi melayani enam bidang SPM tersebut. Enam bidang SPM yang harus dilaksanakan posyandu meliputi pendidikan, diantaranya masih adanya kebutuhan esensial khususnya PAUD yang belum terpenuhi. Kesehatan yang mencakup pelayanan bagi masyarakat kelurahan yang belum optimal terutama penanganan TBC, stunting, serta kesehatan ibu hamil dan balita. Pekerjaan umum yang berkaitan dengan masih kurangnya sarana air bersih, sanitasi, serta fasilitas MCK dan pengelolaan sampah. Perumahan rakyat yang ditandai dengan keterbatasan penyediaan rumah tidak layak huni (RTLH) dan belum optimalnya program rehabilitasi RTLH. Ketenteraman dan ketertiban umum yang memerlukan peningkatan pencegahan melalui deteksi dan cegah dini, serta bidang sosial yang masih menghadapi keterbatasan perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Sebagaimana Permendagri yang terbit pada tahun 2024, Posyandu adalah lembaga resmi yang diakui negara sebagai salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa. Karena itu pemerintah daerah wajib memasukkan program Posyandu ke dalam dokumen RPJMD,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sesuai arahan Ketua TP Posyandu Pusat, TP Posyandu di daerah setelah Rakornas ini juga harus melakukan penguatan kelembagaan dalam bentuk surat keputusan kepala daerah.

“Saat ini di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak sudah melaksanakannya, sehingga mendapat apresiasi dari Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Yanieta mengakui, dalam melaksanakan enam SPM dibutuhkan dukungan semua pihak agar kualitas layanan Posyandu semakin baik. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan, diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Untuk memudahkan evaluasi program posyandu berbasis enam SPM, saat ini Kota Pontianak telah memiliki inovasi berbasis teknologi informasi, yaitu aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Posyandu (SiPADU), yang sudah terkoneksi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Pontianak,” pungkasnya.

Sumber: humas-pkkpontianak