Pesan artikel

Kunker Komisi IX DPR RI di Kalbar, Pemkot Pontianak Soroti Pengawasan Ketenagakerjaan

Kunker Komisi IX DPR RI di Kalbar, Pemkot Pontianak Soroti Pengawasan Ketenagakerjaan

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan masukan saat menghadiri Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meminta agar pemerintah kabupaten/kota kembali diberikan peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. Hal itu dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan serta memudahkan penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan usulan tersebut saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan dalam rangka penyerapan masukan Rancangan Undang-undang (RUU) ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Kantor Gubernur Kalbar pada Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Bahasan, saat ini aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak didominasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pemerintah daerah kerap mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan karena kewenangan tersebut lebih banyak berada di tingkat provinsi.

BACA JUGA:Kunker Komisi IX DPR RI di Kalbar, Pemkot Pontianak Soroti Pengawasan Ketenagakerjaan

“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha di Kota Pontianak yang telah berkembang menjadi perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak. Namun, tidak semua perusahaan tersebut terdata secara baik di pemerintah daerah sehingga menyulitkan proses pengawasan maupun pembinaan.

Bahasan menilai pemerintah kabupaten/kota seharusnya diberikan ruang untuk turut menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan karena lebih dekat dengan kondisi lapangan dan masyarakat.

BACA JUGA:Pajak Daerah Pontianak 2025 Lampaui Target, Tembus Rp124,87 Miliar

“Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya datang melapor ke pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan yang kami miliki sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada penguatan peran pemerintah daerah dalam regulasi yang baru,” katanya.

Selain itu, Pemkot Pontianak juga meminta adanya kejelasan pengaturan terkait pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, maupun pekerja sementara yang hingga kini masih sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Menurut Bahasan, pemerintah daerah kerap menerima pengaduan dari pekerja terkait status hubungan kerja maupun hak-hak ketenagakerjaan yang memerlukan mediasi. Namun, keterbatasan kewenangan pengawasan membuat penyelesaian persoalan tersebut tidak selalu berjalan optimal.

BACA JUGA:34 Tahun Mengabdi, Wali Kota Pontianak Lepas Purna Tugas Kepala Bapperida dan ASN Lainnya

Ia juga meminta agar pengaturan mengenai pekerja rumah tangga yang telah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat diperjelas dalam regulasi mendatang.

“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” terangnya.

Sumber: prokopim pontianak