Backlink
Rentcar MaC

Menuju Pontianak Informatif, Perangkat Daerah Dibekali Standar Pelayanan Informasi

Menuju Pontianak Informatif, Perangkat Daerah Dibekali Standar Pelayanan Informasi

Kepala Bidang IKP Diskominfo, Vivi Salmiarni, membuka kegiatan sosialisasi dan bimtek PPID bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak.-Dok. Prokopim Pemkot Pontianak-

PONTIANAKINFO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi rutin kepada seluruh perangkat daerah, seperti yang berlangsung di Aula Muis Amin Bapperida Pontianak, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan kali ini menghadirkan dua narasumber, salah satunya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Marhasak Reinardo Sinaga.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Setiap badan publik wajib menyampaikan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi kunci membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya seusai membuka kegiatan.

BACA JUGA:Wali Kota Pontianak Ajak Orang Tua Daftarkan Anak ke PAUD untuk Persiapan Masuk SD

Vivi mengakui, pelaksanaan keterbukaan informasi masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kapasitas dan pemahaman aparatur di lingkungan perangkat daerah.

“Melalui sosialisasi dan bimtek ini, kami berharap seluruh perangkat daerah memahami hak dan kewajiban terkait keterbukaan informasi secara utuh. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas PPID dan mendorong terwujudnya badan publik yang informatif sesuai standar Komisi Informasi,” tambahnya.

Ia turut mengapresiasi kehadiran serta dukungan Komisi Informasi Provinsi Kalbar dalam upaya peningkatan kualitas layanan informasi di Kota Pontianak.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga, menegaskan pentingnya berpedoman pada aturan teknis turunan dari UU No. 14 Tahun 2008, yakni Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“PerKI menjadi acuan utama dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi di setiap badan publik,” ujarnya seusai acara.

Ia juga mengingatkan sejumlah kasus pidana yang menjerat pejabat publik akibat kelalaian dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

“Kegiatan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pejabat publik. Undang-undang memuat sanksi pidana bagi yang tidak memberikan informasi sebagaimana mestinya. Beberapa kasus di Indonesia membuktikan hal itu,” ungkapnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator kemajuan suatu daerah. Jika seluruh perangkat daerah mampu mendorong peningkatan indeks keterbukaan informasi, maka dampaknya akan terlihat pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Ketika informasi dibuka seluas-luasnya, itu menandakan adanya kemajuan. Pontianak berpotensi menjadi poros pembangunan Kalimantan Barat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap nilai IPM,” pungkas Edo, sapaan karibnya. (*)

Sumber: