Pajak Reklame Tunggak, Billboard Vivo dan Sosro Dibongkar Bapenda Pontianak
Tim Penertiban Pajak Daerah melakukan pembongkaran papan reklame yang mengabaikan pajak reklame-Bapenda Pontianak -dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi kewajiban pajaknya pada Kamis, 25 Juni 2026. Dua merek produk yang dibongkar billboardnya adalah merek smartphone Vivo dan Teh Botol Sosro.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya menempuh seluruh mekanisme administratif sesuai ketentuan. Menurutnya, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
BACA JUGA:Pajak Reklame Tunggak, Billboard Vivo dan Sosro Dibongkar Bapenda Pontianak
"Kami telah melaksanakan mekanisme, mulai dari melayangkan surat peringatan. Kemudian pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan telah mendapat penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya, sehingga dilakukan tindakan penertiban," terangnya.
Selain melakukan pembongkaran billboard, Bapenda juga memasang stiker penanda pada sejumlah media reklame milik wajib pajak yang masih menunggak pembayaran. Langkah tersebut menjadi bentuk peringatan kepada pemilik reklame sekaligus informasi kepada masyarakat bahwa objek reklame tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakan.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Prioritaskan Pengawasan Lima Perizinan Tahun 2026
Ruli menegaskan, tindakan penertiban bukan semata-mata bersifat represif, melainkan sebagai upaya menegakkan kepatuhan terhadap peraturan daerah di bidang perpajakan. Ia berharap para wajib pajak segera melunasi tunggakannya agar tidak dikenai sanksi atau tindakan penertiban lanjutan.
"Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dalam membayar pajak karena penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak," imbuhnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan, penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak telah memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk memenuhi kewajibannya sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
"Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Pontianak, Targetkan Prestasi Terbaik pada MTQ Kalbar
Edi menjelaskan, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Sumber: bapenda pontianak


