Pelaku Pencurian Kendaraan Motor di Kapuas Hulu Diamankan Polisi!
--
Dia juga menegaskan akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 atau 363 KUHP Tentang Tindakan Pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.
”Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraanya dengan aman dan bisa diawasi, gunakan kunci ganda, serta tidak meminjamkan sepeda motor kepada sembarang orang,” himbaunya.
Sumber: pontianakkeras.id