APBD Kubu Raya 2026 Prioritaskan Infrastruktur, SDM, dan Ekonomi Inklusif

Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat menyampaikan pidato terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026-prokopim kuburaya-Facebook
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Sujiwo menyampaikan pidato terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya. KUA-PPAS adalah tahapan penting yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD. Bupati Sujiwo mengatakan kebijakan umum anggaran diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 yang mengusung tema “Peningkatan Produktivitas untuk Swasembada Pangan dan Energi, serta Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif”.
“Upaya ini sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 yang menekankan infrastruktur berkualitas, kemandirian pangan dan energi, serta ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Seluruhnya selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026,” ujar Sujiwo.
Sujiwo mengungkapkan rancangan KUA-PPAS 2026 mencakup kebijakan ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta prioritas dan plafon anggaran sementara. Penyusunannya dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial guna menjaga kesinambungan pembangunan.
BACA JUGA:APBD Kubu Raya 2026 Prioritaskan Infrastruktur, SDM, dan Ekonomi Inklusif
“Pendekatan ini mengintegrasikan prioritas nasional, program prioritas daerah, dan kegiatan prioritas berbasis kewilayahan. Pemanfaatan sumber daya dilakukan secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.
Terkait pendapatan daerah, Sujiwo menyebut penganggaran dilakukan dengan memperhatikan capaian realisasi pendapatan asli daerah tahun 2025 dan kondisi keuangan daerah, tanpa memberatkan masyarakat maupun dunia usaha. Potensi PAD yang ada akan dioptimalkan sesuai kemampuan daerah. Adapun untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), penganggaran akan mengacu pada realisasi tahun 2025 dan pagu definitif dari pemerintah pusat.
“Usulan DAK masing-masing perangkat daerah akan disesuaikan dengan peraturan presiden tentang rincian APBN 2026 dan informasi resmi Kementerian Keuangan,” tambahnya.
BACA JUGA:Pembangunan Jalur Pedestrian Kubu Raya Libatkan Pengusaha Lokal
Sementara dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat seperti pajak air permukaan, pajak rokok, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, akan dianggarkan setelah terbitnya surat keputusan gubernur tentang prakiraan alokasi tahun 2026.
“Anggaran belanja daerah 2026 akan difokuskan pada peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, penguatan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur mendasar, dan pelayanan sosial dasar,” pungkas Sujiwo.
Sumber: prokopim kuburaya