Kasus Narkoba Pontianak: Polisi Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Kampung Beting
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto dan jajarannya dalam kegiatan Konferensi Pers kasus narkoba-humas_polsekpontianaktimur-Instagram
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kampung Beting, Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RW yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 1.562 butir ekstasi serta satu klip sabu dengan berat 0,45 gram. RW diketahui merupakan warga Jalan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya dan ditangkap saat aparat melakukan operasi di kawasan yang selama ini menjadi perhatian kepolisian terkait peredaran narkotika.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Pontianak: Polisi Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Kampung Beting
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyimpanan dan penjualan ekstasi di wilayah Kampung Beting.
"Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual narkotika jenis ekstasi," kata Kapolresta Pontianak pada Jumat, 29 Mei 2026.
BACA JUGA:Diduga Mobil Rental Dibawa Kabur dan Digadaikan, Selebgram Pontianak ER Diduga Menyaksikan Kejadian
Setelah menerima informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RW beserta barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Pontianak mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan sisa yang digunakan untuk konsumsi pribadi.
BACA JUGA:Direktur Utama Pontianak Disway Diduga Diserang OTK, Kaca Mobil Pecah Dilempar Batu di Kubu Raya
"Tersangka mengaku sabu dibeli dari seseorang berinisial U, sedangkan ekstasi diperoleh dari seseorang berinisial M untuk dijual kembali," ujarnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.
Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dianalogikan satu butir ekstasi dapat merusak dua jiwa, sehingga pemberantasan narkoba terus kami lakukan," tutupnya.
Sumber:


