Backlink
Rentcar MaC

Teken Pakta Integritas, Komitmen Bersama SPMB Transparan dan Berkeadilan

Teken Pakta Integritas, Komitmen Bersama SPMB Transparan dan Berkeadilan

Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.-Dok. Prokopim Pemkot Pontianak-

PONTIANAKINFO.COM – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses penerimaan peserta didik baru yang objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sebagai bentuk komitmen tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, instansi dan lembaga terkait menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah menerangkan, penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ini sebagai bagian dari upaya bersama memastikan bahwa sistem penerimaan murid baru, khususnya jenjang SD dan SMP negeri, dilaksanakan secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam pakta integritas yang diteken bersama, terdapat sejumlah prinsip utama yang wajib dijunjung tinggi dalam pelaksanaan SPMB, di antaranya integritas, keadilan, transparansi dan non-diskriminatif. 

“Ini adalah bentuk komitmen kita semua dalam menjamin hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya usai penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama, Rabu (28/5/2025).

 

BACA JUGA:Pontianak Raih WTP ke-14, Wali Kota: Komitmen dan Kolaborasi Jadi Kunci

Pelaksanaan SPMB ini juga diharapkan dapat mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Pontianak, sekaligus meningkatkan Indikator Pembangunan Manusia (IPM), khususnya dalam aspek rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.

“Dengan sistem ini, kami berharap tingkat kelulusan hingga jenjang SMA meningkat, yang pada akhirnya akan meningkatkan IPM Kota Pontianak,” tuturnya.

Amirullah menjelaskan bahwa SPMB merupakan transformasi dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya diterapkan. Jika sebelumnya menggunakan sistem zonasi, tahun ini mengadopsi sistem domisili.

Ia menambahkan, perubahan nomenklatur ini diiringi dengan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan yang tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Prinsip tersebut meliputi objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan anti-diskriminasi.

“Objektif artinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa intervensi kepentingan. Transparan berarti informasi bisa diakses publik, meski tidak seluruhnya harus terbuka secara detail. Akuntabel mengacu pada pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sediakan Press Release & Jasa Backlink, Pontianak Disway Gandeng Lebih dari 30 Rekanan Media Lokal-Nasional

Amirullah juga menekankan bahwa daya tampung sekolah negeri dan swasta di Kota Pontianak saat ini masih mencukupi untuk menampung lulusan tingkat SD dan SMP. Meskipun ada ketimpangan antara satu wilayah dengan wilayah lain, secara keseluruhan daya tampung di Kota Pontianak masih memadai. Ia turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya yang berjalan lancar tanpa kendala berarti. 

“Alhamdulillah, menurut Ombudsman, dalam beberapa tahun terakhir tidak ada pengaduan masyarakat terkait PPDB. Ini menjadi indikasi bahwa pelaksanaan sudah sesuai dengan aturan dan harapan masyarakat,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, memastikan, daya tampung sekolah di Kota Pontianak pada tahun ajaran 2024/2025 mencukupi untuk menampung seluruh anak usia sekolah. Total daya tampung untuk jenjang SD di Kota Pontianak mencapai 6.668 siswa, sedangkan untuk SMP tersedia 6.100 kursi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sekolah negeri, swasta, serta sekolah di bawah naungan Kementerian Agama. 

“Jadi artinya betul-betul ketersediaan tempat sudah dihitung secara menyeluruh, dan tidak ada masalah secara kota,” imbuhnya.

Meski demikian, lanjut Sri, masih terdapat ketimpangan di beberapa kecamatan, terutama untuk jenjang SMP di wilayah Pontianak Utara, Timur, dan Barat. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk penambahan kuota di sekolah-sekolah tertentu. Tambahan tersebut telah dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dikunci, sehingga tidak bisa diubah kembali.

“Dapodik sudah dikunci. Misalnya, jika sebelumnya satu sekolah SD memiliki kapasitas 28 siswa per kelas, kini bisa ditambah menjadi 32 siswa. Tapi itu batas maksimal. Jika sudah melebihi, tidak bisa lagi. Semua berjalan sesuai sistem, tidak ada intervensi manual,” tegasnya.

Sumber: