Rentcar MaC
Mau iklan?

Seseorang Penumpang Pesawat Berhasil Ditangkap di Bandara Supadio Pontianak: Sabu Dilakban di Paha

Seseorang Penumpang Pesawat Berhasil Ditangkap di Bandara Supadio Pontianak: Sabu Dilakban di Paha

Sabu-disway-shutterstock

Seorang individu dengan inisial A alias B, warga Kecamatan Pontianak Barat, berhasil ditangkap oleh polisi di Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu (9/12). Calon penumpang pesawat tersebut diamankan karena membawa lebih dari satu kilogram sabu dan 139 butir pil ekstasi.

 

Kompol Bermawis, Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, menjelaskan bahwa penangkapan A alias B bermula dari informasi tentang dugaan pengiriman narkotika melalui jalur udara oleh jaringan antarprovinsi. Dengan kerjasama dan pertukaran informasi dengan petugas Avsec Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, pihak berwenang berhasil mengamankan pelaku yang hendak terbang dari Pontianak ke Jakarta dengan pesawat Super Air Jet.

 

Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua kantong plastik transparan berisikan sabu yang ditempelkan di paha kanan dan kiri pelaku. Selain itu, ditemukan satu klip plastik transparan berisi pil ekstasi yang dilakban di pinggang bagian depan, serta dua klip plastik transparan di betis kanan dan kiri.

 

Bermawis menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain penangkapan calon penumpang pesawat, pada tanggal 18 Desember, pihak berwenang juga berhasil menangkap kurir narkoba BL alias B di Pontianak Utara. Informasi terlebih dahulu tentang seorang pria yang diduga membawa narkotika memimpin kepada penangkapan di Jalan Khatulistiwa.

 

Anggota polisi yang melakukan pengejaran berhasil menghentikan mobil KB 1326 KD yang digunakan pelaku, tetapi pelaku melarikan diri sambil membawa tas ransel. Saat pelarian, pelaku membuang tas ransel berisikan paket sabu di depan rumah warga. Setelah ditangkap, tujuh paket sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Guanyinyang ditemukan dalam tas ransel.

 

Bermawis menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas sepuluh tahun.

Sumber: pontianak post