Rentcar MaC
Mau iklan?

Berawal dari Razia Handphone Sekolah, Guru Temukan Video Viral Kekerasan Seksual Anak SMP di Demak

Berawal dari Razia Handphone Sekolah, Guru Temukan Video Viral Kekerasan Seksual Anak SMP di Demak

Ilustrasi kasus pelecehan seksual yang terjadi di Demak.-Pinterest-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kembali Beredar video kekerasan seksual yang dilakukan anak di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengungkapkan, bahwa benar video kekerasan seksual itu terjadi di daerah Demak. 

 

Kasus ini mulai terungkap ke publik berawal dari razia handphone yang dilakukan guru di salah satu SMP. Mendapati adanya video tersebut, kedua orang tua korban dipanggil ke sekolah. Diketahui jika keduanya merupakan ABH dan sama-sama masih duduk di bangku SMP di sekolah yang berbeda. 

 

Video tersebut memperlihatkan tangan ABH yang menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Diantara itu satu anak lainnya, teman ABH, yang merekam video sembari menghidupkan lampu flash telepon genggam. Kemudian, korban yang tampak melawan kedapatan sempat meraih handphone perekam namun gagal. 

 

BACA JUGA: Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Ungkap Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Anggota DPRD Singkawang

"Terkait dengan isu kasus cabul terhadap anak yang sempat viral di Demak yang mana orang tua dipanggil oleh pihak sekolah oleh video viral yang ada," ungkap Winardi di Polres Demak, Sabtu 5 Oktober 2024.

 

Usai menerima informasi tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan ke kantor polisi pada 30 September 2024. Adapun Kronologi tersebut terjadi di sebuah bangunan kosong dekat jalan pada kawasan Kecamatan Mijen pada Sabtu 21 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB.

 

Ia menerangkan, jika saat itu ABH memaksa korban untuk bertemu dan melakukan persetubuhan. Namun ketika di lokasi, si korban menolak ajakan tersebut dan ABH kemudian melakukan tindak kekerasan seksual.

 

BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur oleh Anggota DPRD Singkawang, Bareskrim: Tidak Cukup Bukti dan Prematur

"Karena korban tidak mau sehingga memaksa untuk dilakukan pencabulan, dalam hal ini korban dipaksa untuk dipegang area sensitifnya," ungkapnya.

 

Winardi menyebutkan, orangtua korban merasa keberatan atas peristiwa itu dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

 

"Saat ini kami akan mendalami ke pihak sekolah, kami baru menemui beberapa saksi terkait tindak pidana tersebut," tutup Winardi.

 

Diketahui, pada akhir September 2024 viral beredar video pelajar SMA, RH (17) setubuhi anak SMP di ruang kelas salah satu SD di Kabupaten Demak. Namun saat ini, RH kini ditetapkan tersangka dan polisi mendalami penyebar video tersebut yang dilakukan pelajar.

Sumber: pontianakinfo.disway.id