Wali Kota Pontianak Targetkan Pelebaran Jalan Komyos Sudarso Selesai Tahun 2026

Kondisi Jalan Kom Yos Sudarso yang akan dilakukan pelebaran jalan-Kominfo/Prokopim Pontianak -dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) PONTIANAK menargetkan pelebaran Jalan Komyos Sudarso tuntas pada tahun 2026. Wali Kota PONTIANAK Edi Rusdi Kamtono, menyebut proyek tersebut telah dianggarkan dan masuk dalam program kerja pemerintah kota dengan alokasi dana sementara sebesar Rp18 miliar.
“Desain Jalan Komyos Sudarso sudah kita buat dengan lebar 16 meter. Sekitar 60 persen sudah sesuai standar itu, sedangkan sisanya masih antara 9 hingga 12 meter. Targetnya akan kita selesaikan di tahun 2026,” ujarnya pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, proses pelebaran sempat tertunda sejak 2022 karena status jalan tersebut masih merupakan jalan nasional. Setelah statusnya dikembalikan menjadi jalan kota pada 2024, Pemkot kini dapat melanjutkan pembebasan lahan yang belum tuntas.
BACA JUGA:Bimtek Keluarga Berintegritas Kepala SMP dan Kepala Puskesmas beserta Pasangan se-Pontianak
“Sebagian lahan sudah bebas dan tinggal pelaksanaan fisiknya. Namun, masih ada beberapa titik yang memerlukan pendekatan dan pembebasan tambahan,” jelasnya.
Edi menegaskan, kendala utama biasanya muncul di lapangan, bukan pada ketersediaan anggaran.
“Kadang dananya ada, tapi pelaksanaannya terkendala persoalan teknis atau sosial di lokasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Direksi Pontianak Post Rayakan Ulang Tahun ke-60 dengan “Penglihatan Baru” di Optik 55
Selain Jalan Komyos Sudarso, Pemkot Pontianak juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait rencana pelebaran Jalan Imam Bonjol. Menurut Edi, ruas dari arah Adisucipto ke Imam Bonjol berstatus jalan provinsi sehingga penanganannya dilakukan melalui Pemprov Kalbar.
“Pelebaran di sana masih bisa dilakukan dengan menggeser posisi parit. Kalau paritnya dibeton dengan dimensi yang baik untuk mengatasi genangan, kemudian jalannya dilebarkan, hasilnya akan jauh lebih baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, dari sisi teknis tidak ada tantangan berarti. Tantangan utama muncul ketika berhadapan dengan masyarakat pemilik lahan. Untuk itu, diperlukan musyawarah dan kesepakatan agar pembebasan lahan berjalan lancar.
BACA JUGA:Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Pontianak Berakhir Damai Lewat Mediasi Pemkot
“Kalau pendekatan secara kekeluargaan tidak berhasil, bisa ditempuh konsinyasi. Setelah ada penilaian dari appraisal, dananya dititipkan ke pengadilan,” pungkas Wali Kota.
Sumber: