Iklan pemberitaan
Rentcar MaC

Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Pontianak Berakhir Damai Lewat Mediasi Pemkot

Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Pontianak Berakhir Damai Lewat Mediasi Pemkot

Walikota dan Wakil Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (kiri) dan Bahasan (kanan) saat diwawancarai awak media-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Terkait permasalahan kepemilikan tanah di Jalan Aloevera yang sempat menjadi perbincangan di media sosial, Wali Kota PONTIANAK Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan secara mufakat setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota PONTIANAK.

“Persoalan itu sudah dimediasi dan mencapai kesepakatan bersama, di mana warga yang menduduki tanah tersebut bersedia membongkar bangunannya,” ujarnya pada Senin, 13 Oktober 2025.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah agar segera melaporkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan pengecekan dan balik batas. Imbauan ini disampaikan guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan maupun penyalahgunaan lahan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

BACA JUGA:Atlet Judo Pontianak Sumbang Medali Perunggu Perdana untuk Kalbar di PON XXI

“Saya mohon warga Kota Pontianak yang memiliki sertifikat untuk segera melaporkan ke BPN dan melakukan balik batas. Jangan biarkan lahan bertahun-tahun tidak diurus hingga dianggap tanah terlantar,” katanya.

Edi menjelaskan, Pemkot akan berkoordinasi dengan BPN untuk membentuk tim pemetaan permasalahan pertanahan di Kota Pontianak. Menurutnya, banyak kasus muncul karena adanya pihak-pihak yang memanfaatkan lahan kosong dan mengklaimnya sebagai milik sendiri.

“Kejadian seperti ini sering terjadi. Ada yang menggarap tanah orang lain karena dianggap kosong. Nanti saat diusir malah minta ganti rugi,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkot Pontianak Perkuat SDM Dishub Hadapi Tantangan Mobilitas Kota

Ia menambahkan, sebagian kasus dapat diselesaikan melalui musyawarah, namun ada pula yang harus ditempuh lewat jalur hukum. Pemerintah kota, lanjut Edi, siap menindaklanjuti setiap laporan warga dengan mengundang pihak terkait untuk mencari data kepemilikan yang sah.

“Kalau masyarakat melapor ke Pemkot, kami bisa menindaklanjuti dan mencari data. Bahkan tanah milik Pemkot pun ada yang saat ini diduduki masyarakat sejak lama. Untuk itu saya sarankan masyarakat yang memiliki tanah agar segera mendaftarkannya ke BPN, apalagi sekarang sudah ada sertifikat digital,” paparnya.

Edi juga mengingatkan agar warga berhati-hati terhadap keaslian dokumen tanah. Ia menyebut pernah menemukan surat tanah palsu yang dapat dikenali dari ketidaksesuaian ejaan maupun tahun penerbitan materai.

BACA JUGA:Wisata Sungai Kapuas di Pontianak: Pesona Alam dan Budaya di Tepian Sungai Terpanjang Indonesia

“Misalnya surat diterbitkan tahun 1960-an tapi ejaannya sudah ejaan baru, atau materainya tidak sesuai tahun. Itu bisa jadi indikasi surat palsu,” ungkapnya.

Sumber: