Iklan pemberitaan
Rentcar MaC

Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Pontianak Berakhir Damai Lewat Mediasi Pemkot

Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Pontianak Berakhir Damai Lewat Mediasi Pemkot

Walikota dan Wakil Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (kiri) dan Bahasan (kanan) saat diwawancarai awak media-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa

Sementara itu, Camat Pontianak Tenggara, M Yatim, mengungkapkan bahwa salah satu kasus pertanahan di wilayahnya telah melalui proses mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa. Ia menjelaskan, persoalan tersebut sudah terjadi sejak 2023 dan sempat menimbulkan perbincangan di media sosial.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama. Informasi awal disampaikan kepada kami sejak 2023. Waktu itu sempat viral di media sosial karena dianggap Wali Kota tidak merespons. Padahal, kami sudah lama melakukan langkah mediasi,” terangnya.

BACA JUGA:Pemkot Salurkan Bantuan Alat Damkar dan Perlengkapan Posyandu di Pontianak Utara

Menurutnya, pihak kecamatan telah memanggil pemilik tanah bersertifikat serta pihak yang membangun di atas lahan tersebut untuk dimediasi. Dari hasil pertemuan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan pemberian ganti rugi sesuai kemampuan yang disepakati.

“Sudah ada kesepakatan, pemilik tanah tidak mempermasalahkan lagi agar tidak berlarut. Kami buatkan berita acara dan perjanjian resmi antara kedua belah pihak. Pemilik bangunan diberi waktu membongkar paling lambat 2 November 2025,” jelasnya.

Yatim menambahkan, pihaknya masih menunggu pelaksanaan pembongkaran yang dijadwalkan pekan depan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tidak menimbulkan permasalahan baru.

BACA JUGA:Duta GenRe Kota Pontianak Bangun Karakter Positif Remaja Menuju Indonesia Emas 2045

“Pada dasarnya, permasalahan ini sudah diselesaikan dan tidak ada masalah lagi. Kami tinggal menunggu proses pembongkaran sesuai kesepakatan,” pungkasnya.

Sumber: