Iklan pemberitaan
Rentcar MaC

Solusi Tanda Tangan Digital Instansi untuk Lembaga Pemerintah dan Swasta

Solusi Tanda Tangan Digital Instansi untuk Lembaga Pemerintah dan Swasta

--

Jawa Timur, Oktober 2025 — Di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat, kebutuhan akan sistem autentikasi dokumen yang aman dan sah secara hukum menjadi semakin mendesak, terutama bagi institusi pemerintahan dan sektor swasta.

Di sinilah peran penting tanda tangan digital instansi hadir sebagai solusi strategis. Dengan dukungan regulasi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 dan pengawasan Kominfo, penggunaan tanda tangan digital kini tidak hanya sah, tetapi juga semakin luas diadopsi.

Sebagai penyedia layanan tanda tangan elektronik yang sudah terdaftar di Kominfo, ezSign mempersembahkan solusi tanda tangan digital instansi yang dapat digunakan oleh lembaga pemerintah, BUMN, korporasi besar, maupun organisasi non-profit. Inovasi ini memungkinkan pengguna menandatangani dokumen secara digital dengan legalitas penuh, sekaligus menjaga efisiensi dan keamanan sistem informasi internal.

Apa Itu Tanda Tangan Digital Instansi?

Tanda tangan digital instansi adalah jenis tanda tangan elektronik tersertifikasi yang mewakili lembaga, bukan individu. Artinya, dokumen yang ditandatangani menggunakan metode ini bersifat resmi atas nama institusi. Sistem ini bekerja menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan terdaftar di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tanda tangan digital ini digunakan untuk dokumen formal seperti perjanjian kerja sama, notulensi rapat, keputusan direksi, kontrak proyek, pengadaan barang dan jasa, hingga penandatanganan dokumen legal antar instansi. Teknologi ini mempermudah alur birokrasi sekaligus mengurangi potensi manipulasi dokumen.

Keunggulan Tanda Tangan Digital dari ezSign

Sebagai salah satu penyedia layanan tanda tangan digital terpercaya di Indonesia, ezSign menawarkan sistem yang mudah digunakan dan aman. Solusi ini dirancang untuk skala lembaga yang membutuhkan:

• Tanda tangan elektronik yang sah secara hukum dan berbasis kriptografi

• Sertifikat elektronik khusus instansi yang dapat diverifikasi publik

• Dashboard manajemen dokumen berbasis cloud

• Proses audit dan pelacakan aktivitas yang transparan

• Sistem multi-user dan otorisasi berjenjang sesuai struktur organisasi

• Fitur integrasi dengan sistem e-office, ERP, dan HRIS lembaga

Dengan ezSign, dokumen seperti MoU, surat keputusan, nota dinas, atau invoice antardepartemen dapat disahkan hanya dalam hitungan menit, tanpa perlu cetak, kirim fisik, atau tanda tangan basah.

Dukungan untuk Pemerintah dan Swasta

Platform ezSign telah banyak digunakan di sektor pemerintahan, seperti dinas daerah, kementerian, serta BUMN. Di sisi swasta, berbagai korporasi di bidang keuangan, teknologi, manufaktur, dan pendidikan juga telah beralih ke sistem digital ini. Kelebihan ezSign terletak pada kemudahan adopsi sistem yang tidak mengganggu infrastruktur IT yang sudah ada.

Sumber: