Dugaan Kasus di Paksakan : Uang Titipan Digelapkan MCO Sebut Intimidasi Serta Diperas Oknum Kajari dan Kajati
situasi saat persidangan-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat kembali memberikan tanggapan terkait kasus UPPTD Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021 yang masih berlangsung di persidangan. Ketua LI BAPAN Kalbar, S. Febyan Babaro, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari dugaan manipulasi dokumen, pengarahan saksi, hingga indikasi pemerasan terhadap terdakwa oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Menurut Febyan, persidangan kasus ini dipenuhi berbagai ketidakberesan, seperti tidak diserahkannya dokumen penting kepada Tim Penasehat Hukum, termasuk hasil audit BPK dan bank garansi. Ia juga mencurigai jawaban para saksi yang terkesan terlalu terstruktur, seolah-olah sudah diarahkan.
“Saat saksi EM diberondong pertanyaan oleh Tim Penasehat Hukum, terlihat bingung dan secara spontan menoleh ke arah jaksa, seakan-akan meminta arahan untuk menjawab,” ujar Febyan sambil tersenyum.
Febyan juga menyinggung dugaan manipulasi dokumen perkara. Tim Penasehat Hukum mengungkap bahwa berkas terkait dana titipan PKN senilai Rp 2,4 miliar tidak lengkap. Jaksa beralasan bahwa mereka tidak berkewajiban menyerahkan dokumen tersebut, meski aturan dalam KUHAP dan UU Advokat jelas mengatur sebaliknya.
BACA JUGA:Empat TKP Pencabulan Terhadap Anak Terungkap, Tersangka Ayah Kandung Korban Ditangkap
“Kasus ini semakin absurd. Banyak pelanggaran hukum acara, hak-hak terdakwa dan Penasehat Hukum diabaikan,” tegas Febyan.
Dalam persidangan, saksi SY diketahui memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. SY membawa dokumen yang awalnya disebut sebagai “resume pribadi,” tetapi belakangan terbukti merupakan salinan BAP yang didapatkan dari oknum tertentu. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pengarahan kepada saksi.
“Dari awal kami menduga para saksi telah diarahkan oleh oknum jaksa. Apalagi terdakwa MCO menjadi korban pemerasan oleh oknum Kajari dan Kajati, yang difasilitasi oleh oknum Ketua DPR dan politisi partai besar di Kalimantan Barat,” ujar Febyan.
BACA JUGA:3 Jenis Kejahatan Tertinggi di Kalimantan Barat, Rp 55,32 Miliar Terselamatkan
Intimidasi dan Pelanggaran Proses Hukum
Febyan juga menyoroti pernyataan Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban, yang dalam sebuah acara ulang tahun Adhyaksa ke-64 meminta peningkatan jumlah kasus korupsi. Febyan menilai pernyataan tersebut menjadi tekanan bagi para jaksa untuk memaksakan kasus meski belum memiliki bukti yang matang, sehingga berpotensi melanggar aturan hukum.
“Pernyataan itu seperti memberi tekanan kepada jaksa untuk memproses kasus secara terburu-buru, meskipun belum siap,” kata Febyan. Akibatnya, proses hukum yang berlangsung kerap menyimpang dari ketentuan.
Apresiasi dan Harapan
Febyan memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin Joko Waluyo karena dianggap bijaksana dan adil dalam menangani perkara ini. Ia berharap semua pihak yang terlibat, terutama oknum jaksa, dapat bersikap profesional dan tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap para penegak hukum tetap bekerja secara objektif dan menghindari upaya memperkeruh proses peradilan dalam kasus ini,” tutup Febyan.
BACA JUGA:Marak Anak Bawah Umur Dugem di Pontianak, DPRD Siap Awasi dan Tegaskan Sanksi
Penutup
Kasus UPPTD Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021 terus menjadi perhatian publik karena berbagai dugaan pelanggaran hukum dan intimidasi. LI BAPAN Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap demi tercapainya keadilan.
Sumber: bapan