Empat TKP Pencabulan Terhadap Anak Terungkap, Tersangka Ayah Kandung Korban Ditangkap
Polresta Pontianak berhasil mengamankan tersangka penbulan anak di bawah umur terhadap anak kandung sendiri-polresta_pontianak-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Kejahatan tersebut terjadi sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda selama periode Agustus hingga Desember 2024.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S alias Amat berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak setelah menerima laporan dari keluarga korban pada 21 November 2024.
"Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anak mereka. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa korban mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri kepada korban," ujar Kompol Antonius.
Dalam penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut di empat lokasi berbeda.
BACA JUGA:Marak Anak Bawah Umur Dugem di Pontianak, DPRD Siap Awasi dan Tegaskan Sanksi
"Empat TKP tersebut yaitu di Jln. K.Y. Sudarso, Jalan Sawo Kec Pontianak Barat, Jalan Puskesmas Pal IV Kec Pontianak Kota, dan Jalan Tanjung Pura Kec Pontianak Selatan dan dilakukan ada yang di atas kendaraan bermotor, dan ada yang di lorong pasar," ungkap Antonius.
Pelaku yang berinisial S als Amat (47) ditangkap di Jalan Karet kelurahan Sungai Beliung tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan kepada korban anak kandung sendiri sebanyak 4 kali.
Kini, tersangka dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku adalah orang tua kandung korban.
Sumber: polresta_pontianak