Backlink
Rentcar MaC

Konflik Remaja Berujung Nyawa: Polisi Bekuk Tiga Tersangka Tawuran Jembatan Landak

Konflik Remaja Berujung Nyawa: Polisi Bekuk Tiga Tersangka Tawuran Jembatan Landak

Kapolresta Pontianak, Adhe Hariadi bersama barang bukti pelaku aksi tawuran di kawasan Jembatan Landak, Pontianak Utara-polresta_pontianak-instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, Satreskrim Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tewasnya seorang remaja putra berusia 17 tahun akibat aksi tawuran di kawasan Jembatan Landak, Pontianak Utara, Kamis 28 November 2024. Kapolresta Pontianak, Adhe Hariadi, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RA, MH, dan HH yang saat ini tengah menjalani proses interogasi lebih lanjut.

Kronologi Kejadian
Kapolresta menjelaskan bahwa insiden bermula dari kesepakatan antara kelompok korban yang berjumlah sekitar 20 orang dengan kelompok tersangka yang juga berjumlah sekitar 20 orang untuk melakukan tawuran. Lokasi yang telah disepakati adalah depan Taman Parit Nanas di Jalan Sultan Hamid II, Pontianak.

Saat kedua kelompok bertemu, tawuran pun pecah. Awalnya, mereka saling serang menggunakan kembang api. Namun, situasi memanas ketika korban berhadapan langsung dengan tersangka RA. Korban, yang membawa senjata tajam (sajam), mengayunkannya ke arah RA, tetapi serangan tersebut berhasil dihindari.

RA kemudian membalas dengan mengayunkan sebilah Celurit yang mengenai perut sebelah kiri korban, yang menyebabkan korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, tersangka MH memukul punggung korban dengan balok kayu, sementara tersangka HH mengayunkan sebilah samurai yang mengenai lutut kiri korban. Akibat luka-luka serius tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo, namun nyawanya tidak tertolong.

BACA JUGA:Tawuran Remaja di Pontianak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya!

Pasal yang Dikenakan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Motif Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif kejadian ini bermula dari tantangan yang dilayangkan oleh kelompok korban kepada kelompok tersangka untuk melakukan tawuran.

Kapolresta Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan melanggar hukum. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sumber: