Backlink
Rentcar MaC

2 Poin Penting Pernyataan Prabowo dan Sri Mulyani Tentang PPN 12 Persen

2 Poin Penting Pernyataan Prabowo dan Sri Mulyani Tentang PPN 12 Persen

Prabowo (kiri tengah) dan Sri Mulyani (kanan tengah) dalam konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024-indozone.id-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa super mewah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024. Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo.

Prabowo mencontohkan barang-barang yang termasuk kategori mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar (yacht), dan hunian dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen Mulai 2025, Apa Dampak Ekonomi dan Sosial Bagi Masyarakat?

Barang Super Mewah yang Dikenai Tarif PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan lebih lanjut tentang kelompok barang dan jasa super mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Barang-barang tersebut mencakup:

- Hunian mewah, seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

- Pesawat udara, termasuk helikopter dan balon udara yang dapat dikemudikan.

- Peluru senjata api dan senjata api lainnya.

- Kapal pesiar mewah, seperti yacht.

"Barang-barang ini adalah barang konsumsi masyarakat papan atas yang tidak berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat luas," jelas Sri Mulyani.

BACA JUGA:Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Komika hingga Penyanyi Lantangkan Protes!

Bahan Pokok Tetap dengan Tarif PPN 0 Persen

Sumber: