Backlink
Rentcar MaC

Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pembunuhan di Salah Satu Hotel Pontianak

Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pembunuhan di Salah Satu Hotel Pontianak

Konferensi pers pengungkapan pelaku pembunuhan di salah satu hotel Kota Pontianak, Selasa 17 Desember 2024.-Pontianak Disway -dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di salah Hotel Pontianak pada Kamis, 12 Desember 2024. Pelaku seorang pria berinisial IK, telah ditangkap dan kini ditahan setelah sebelumnya sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan Tengah.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Anthonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak pada Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Adhe Hariadi mengatakan bahwa peristiwa ini bermula ketika pelaku IK bertemu korban, Wn Als Indri, di kamar hotel sekitar pukul 14.00 WIB. Dugaan motif pembunuhan adalah rasa sakit hati pelaku kepada korban yang diduga mengambil uang miliknya sebesar Rp 1.200.000.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Salah Satu Hotel Pontianak Berhasil Diamankan Polresta Kota Pontianak

“Tersangka sempat menanyakan kehilangan uang tersebut, namun korban tidak mengakuinya. Karena emosi, tersangka memiting korban dari belakang hingga lemas. Saat korban berteriak, tersangka mengambil tali charger dan mencekik korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol. Adhe Hariadi.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk uang tunai yang disembunyikan di dalam bantal, dua kalung imitasi, dua cincin, dan sebuah ponsel. Dalam pelariannya menggunakan taksi ke Kalimantan Tengah, sebagian barang-barang tersebut dijual dan sebagian lainnya dibuang.

Penyelidikan yang intensif dilakukan oleh pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Polsek Pontianak Barat dan KPAD Berikan Edukasi kepada Orang Tua Remaja yang Terlibat Tawuran

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi, di antaranya adalah dua bantal dan seprei yang terdapat noda darah, dua ponsel, tali charger, kalung dengan liontin, dua cincin, dan sejumlah uang tunai.

Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk mengungkap berbagai kasus kriminal serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Sumber: