Pesan artikel
Backlink iklan

Tokoh Adat Dayak Kualan Hilir Ketapang Dipanggil sebagai Tersangka, Masyarakat Pertanyakan Sikap Kepolisian

Tokoh Adat Dayak Kualan Hilir Ketapang Dipanggil sebagai Tersangka, Masyarakat Pertanyakan Sikap Kepolisian

Sosok tokoh Adat Dayak Kualan Hilir Ketapang, Tarsisius Fendy Sesupi-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, KETAPANG - Seorang warga Masyarakat Hukum Adat Dayak Kualan Hilir, Tarsisius Fendy Sesupi, dipanggil sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/592/XII/RES.1.24/2025/Reskrim-II, bertanggal 9 Desember 2025.

Dalam surat pemanggilan yang beredar luas, Fendy diminta hadir di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ketapang untuk memberikan keterangan. Ia disangkakan terkait pasal dalam KUHP mengenai tindakan “memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”.

Selain surat pemanggilan, turut beredar pula dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan identitas yang sama. Dalam dokumen tersebut tercantum data pribadi, ciri fisik, serta pasal yang disangkakan. Dokumen itu juga memuat tanda tangan pejabat berwenang di lingkungan Polres Ketapang.

BACA JUGA:Tokoh Adat Dayak Kualan Hilir Ketapang Dipanggil sebagai Tersangka, Masyarakat Pertanyakan Sikap Kepolisian

Aksi Solidaritas dan Penolakan Kriminalisasi

Pemanggilan terhadap Fendy memicu respons publik, terutama dari komunitas adat dan kelompok masyarakat sipil. Dalam sejumlah poster solidaritas yang beredar, Fendy digambarkan sebagai tokoh adat dan penjaga lingkungan yang selama ini terlibat aktif dalam pelaksanaan putusan adat di wilayah Dayak Kualan Hilir.

Sejumlah poster menyatakan bahwa dugaan pemerasan yang disangkakan kepada Fendy sejatinya merupakan denda adat, bukan tindakan kriminal. Narasi yang diangkat ialah bahwa proses yang dijalankan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa adat yang sah dan diakui oleh negara.

Seruan aksi juga muncul melalui kampanye bertajuk:

“Bebaskan Fendy – Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat.”

Aksi solidaritas dijadwalkan berlangsung pada 15 Desember 2025 di depan Polres Ketapang, mengajak masyarakat untuk menolak kriminalisasi terhadap lembaga adat.

BACA JUGA:Bupati Ketapang Desak Menteri BUMN, ESDM dan PLN Bangun Listrik untuk 47 Desa di Ketapang

Latar Belakang dan Sorotan Publik

Fendy dikenal sebagai anggota masyarakat adat yang sering terlibat dalam mekanisme penyelesaian sengketa melalui hukum adat. Dalam narasi publik yang beredar, kasus dugaan kriminal yang diarahkan kepadanya terkait dengan penerapan sanksi adat yang lazim dilakukan di wilayah Dayak Kualan Hilir.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemanggilan ini sebagai bentuk ketidakpahaman aparat terhadap kedudukan Masyarakat Hukum Adat dalam sistem hukum nasional. Mereka menilai bahwa penetapan tokoh adat sebagai tersangka atas putusan adat berpotensi melanggar prinsip pengakuan negara terhadap masyarakat adat.

Sumber:

Berita Terkait