Tokoh Adat Dayak Kualan Hilir Ketapang Dipanggil sebagai Tersangka, Masyarakat Pertanyakan Sikap Kepolisian
Sosok tokoh Adat Dayak Kualan Hilir Ketapang, Tarsisius Fendy Sesupi-Pontianak Disway-dokumen istimewa
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya…”
BACA JUGA:DAD Ketapang Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Lestarikan Adat dan Budaya Dayak
Artinya, mekanisme penyelesaian sengketa adat, termasuk denda adat, merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Jika proses adat dianggap sebagai tindak pidana, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi.
Kelompok masyarakat adat menyebut bahwa tindakan Polres Ketapang:
1. Tidak memahami posisi masyarakat adat dalam sistem hukum Indonesia,
2. Tidak menghormati kewenangan adat yang dijamin UUD 1945,
3. Melampaui kewenangan dengan mencampuri ranah adat,
4. Berpotensi melakukan tindakan yang dianggap mengabaikan pengakuan negara terhadap masyarakat adat.
Tindakan ini tentunya dinilai mencederai kehormatan adat Dayak serta menunjukkan absennya perspektif konstitusional dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai detail penanganan perkara maupun perkembangan pemeriksaan.
Sumber:




