Surat suara dinyatakan sah jika ditandatangani oleh ketua KPPS dan memiliki tanda coblos di kolom pasangan calon yang dituju.
KPPS menyediakan surat suara pengganti jika terdapat kesalahan pencoblosan atau kerusakan.
Proses Penghitungan Suara:
Dilaksanakan setelah pemungutan suara selesai di TPS.
Hasil penghitungan suara dapat disaksikan oleh saksi, panitia pengawas, pemantau pemilu, dan masyarakat yang hadir.
Hasil penghitungan suara dicatat dalam formulir resmi KPU.
Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan:
Pemungutan suara dapat diulang jika terjadi bencana alam, gangguan keamanan, atau kondisi lain yang menyebabkan pemungutan suara tidak sah.
Dalam kondisi tertentu, pemungutan suara susulan akan diadakan sesuai dengan keputusan KPU.
Hak dan Fasilitas bagi Pemilih
Tambahan dan Pemilih Pindahan:
KPPS memberikan fasilitas bagi pemilih pindahan dan tambahan, termasuk penggunaan surat suara cadangan jika surat suara reguler tidak mencukupi.
BACA JUGA:Dadi-Malin Daftar di Hari Kedua di KPU Melawi, Lanjutkan 2 Periode
Dokumentasi dan Penyampaian Hasil:
Hasil penghitungan suara didokumentasikan dan diserahkan kepada saksi, pengawas TPS, serta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Dalam kondisi darurat, dokumentasi dapat dilakukan secara elektronik atau melalui alat pengganda dokumen yang difasilitasi oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).