PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi mengundang berbagai elemen masyarakat untuk hadir dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU Nomor 17 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang tahapan, prosedur, dan mekanisme dalam pemungutan serta penghitungan suara untuk pemilihan kepala daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam setiap tahap pemilu.
Dalam peraturan ini, KPU menetapkan pedoman bagi petugas pemungutan suara di TPS, termasuk teknis penghitungan suara secara manual maupun berbasis digital, tata cara pelaporan hasil pemilu, serta penanganan potensi permasalahan yang dapat timbul selama proses pemungutan dan penghitungan. PKPU ini juga mencakup pengaturan keamanan pemilu, pengawasan yang lebih ketat, dan keterbukaan akses data bagi pengawas pemilu serta saksi dari tiap-tiap pasangan calon, guna memastikan bahwa setiap suara yang diberikan masyarakat dapat dihitung dengan akurat dan transparan. Rapat koordinasi ini diadakan pada Jumat, 15 November 2024 di Aula Hotel Amaranta Nanga Pinoh.
Kaleb Elevensi, Kadiv. Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Melawi, menekankan pentingnya rapat koordinasi PKPU ini guna memastikan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu dapat memahami regulasi terbaru. “Dengan adanya rapat koordinasi ini, kami harap semua pihak dapat berperan serta dalam menyukseskan tahapan pemilu dan memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Melawi,” ujarnya.
BACA JUGA:Ketua Kwarcab Pramuka Melawi Lantik Pengurus Saka Wanabakti Masa Bakti 2024 - 2029
Berikut adalah poin-poin utama dari sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara:
Waktu Pelaksanaan
Pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemungutan dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat.
Tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara):
Menyiapkan TPS beserta perlengkapan pemungutan suara.
Menempelkan DPT, daftar pemilih pindahan, dan pasangan calon di TPS.
Memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Proses Pemungutan Suara:
Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara, mengambil sumpah anggota KPPS, dan memberikan tata cara pemungutan suara. Pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el dan masuk dalam DPT atau daftar pemilih pindahan.
BACA JUGA:KPU Melawi Umumkan DPT Resmi untuk Pemilihan Serentak 2024, Begini Cara Ceknya
Surat Suara Sah: