Poin-poin ini mencerminkan ketentuan yang disampaikan KPU dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 untuk memastikan kelancaran, transparansi, dan keabsahan proses pemilihan.
Berbagai pihak yang diundang termasuk Kapolres Melawi, LO Dandim 1205/Sintang, Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Kepala Badan Kesbangpol Melawi, tim pemenangan pasangan calon, serta perwakilan dari organisasi mahasiswa dan kepemudaan.
KPU Melawi berharap melalui kegiatan ini, semua unsur yang hadir dapat menyebarluaskan informasi terkait aturan terbaru pemilu kepada masyarakat luas, sehingga pelaksanaan pemilu kepala daerah mendatang dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi yang telah ditetapkan