Merokok di Jalan Raya, Antara Hak Individu dan Tanggung Jawab Sosial di Ruang Publik
Ilustrasi bahaya merokok di jalan.-Dok. Pontianak Disway -
PONTIANAKINFO.COM – Merokok bagi sebagian orang dianggap sebagai cara sederhana untuk menghilangkan penat setelah beraktivitas seharian. Di sela kesibukan kerja, tekanan tugas, maupun rutinitas yang padat, rokok kerap menjadi “teman” untuk menenangkan pikiran. Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa kebiasaan Merokok adalah hak pribadi dan tidak serta-merta merugikan orang lain.
Namun, benarkah demikian?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kebiasaan tersebut dilakukan di ruang publik, terlebih di jalan raya. Jika merokok dilakukan di tempat yang semestinya dan tidak mengganggu orang lain, mungkin perdebatan tidak akan sepanjang ini. Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan adanya perilaku merokok yang justru membahayakan pengguna jalan lainnya.
Di titik inilah diskusi mengenai merokok tidak lagi semata berbicara tentang preferensi pribadi, melainkan tentang etika sosial, keselamatan publik, dan tanggung jawab kolektif.
Jalan Raya sebagai Ruang Publik Berisiko Tinggi
Jalan raya bukan sekadar jalur perpindahan dari satu tempat ke tempat lain ia adalah ruang interaksi sosial yang dinamis, tempat bertemunya berbagai kelompok masyarakat. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu konsentrasi atau keselamatan pengguna jalan lain harus dipertimbangkan secara serius.
Salah satu fenomena yang sering ditemui adalah pengendara sepeda motor yang merokok sambil berkendara. Sepintas terlihat sepele, tetapi dampaknya bisa jauh lebih serius dari yang dibayangkan. Abu rokok yang tertiup angin dengan mudahnya beterbangan ke belakang dan mengenai pengendara lain. Dalam kondisi lalu lintas yang padat, hal ini tentu berpotensi membahayakan.
Di jalan raya kita tidak hanya berhadapan dengan sesama orang dewasa. Ada anak-anak yang dibonceng orang tuanya, pelajar yang berangkat sekolah, pekerja yang terburu waktu, hingga para lansia yang tetap aktif berkendara.
Ketika abu rokok mengenai mata, rasa perih yang timbul bisa membuat konsentrasi pengendara terganggu. Dalam hitungan detik, hilangnya fokus dapat memicu kecelakaan yang tidak diinginkan. Tidak hanya abu saja, puntung rokok yang masih menyala juga kerap dibuang sembarangan di jalan. Bara api kecil yang dianggap tidak berarti itu bisa saja mengenai tangan, wajah, atau pakaian pengendara lain. Selain menimbulkan luka ringan akibat panas dari bara api dan abu tindakan tersebut juga menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap keselamatan bersama.
Sudah banyak kejadian di berbagai kota termasuk di lingkungan sekitar kita yang memperlihatkan dampak dari kelalaian kecil ini. Meski mungkin tidak selalu diberitakan secara luas tetapi keluhan masyarakat kerap terdengar dari semua sudut. Ada yang mengaku matanya kemasukan abu rokok saat berkendara, ada pula yang hampir kehilangan kendali karena terkejut terkena bara api.
Dalam konteks ini, persoalannya bukan semata tentang merokok atau tidak merokok. Persoalan utamanya adalah kesadaran dan tanggung jawab sosial sejauh mana seseorang menyadari bahwa tindakannya di ruang publik memiliki konsekuensi bagi orang lain. Setiap individu tentu memiliki hak, tetapi di ruang publik hak tersebut dibatasi oleh hak orang lain untuk merasa aman dan nyaman.
Merokok di jalan raya sambil mengendarai kendaraan bukan hanya soal etika, tetapi juga menyangkut keselamatan para pengendara. Pengendara yang memegang rokok berarti tidak sepenuhnya fokus memegang kendali kendaraan satu tangan yang tidak berada di setang motor dapat mengurangi keseimbangan dan respons cepat terhadap situasi darurat. Kesadaran inilah yang menjadi inti persoalan bukan untuk menghakimi para perokok, melainkan untuk mengajak merenung .
Apakah kebiasaan yang dianggap sepele tersebut sudah mempertimbangkan keselamatan orang lain?
Perspektif Lingkungan dan Kebersihan Kota
Sumber:


