Kabar Gembira! Menjelang Hari jadi Kota Singkawang ke-23, Pemkot Hapus Denda Administrasi PBB-P2

Sabtu 05-10-2024,13:06 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dalam rangka menyambut HUT Pembentukan Kota Singkawang yang ke-23, Pemerintah Kota Singkawang memberikan kabar gembira untuk masyarakat wajib pajak Kota Singkawang.

Kabar gembira tersebut yaitu penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 1994 - 2023. Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk masa pembayaran mulai dari 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Hal tersebut didasari dengan Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor: 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024 mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Singkawang Hingga Masa Pajak Tahun 2023.

Parlinggoman selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang menyebutkan tujuan Penghapusan denda administrasi PBB-P2 ini  untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga mereka dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa terkena denda tambahan.

BACA JUGA:1 Bulan Pasca Dibukanya CFD Singkawang, Berikut Evaluasi dan Prosedur yang Harus Diperhatikan!

“Denda yang dihapuskan akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah masa pembayaran bebas denda berakhir hingga 31 Desember 2024 ” katanya.

Dia juga berharap dengan adanya kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.

“Ayo manfaatkan kesempatan penghapusan denda PBB-P2 ini sekarang juga. Lunasi tunggakan Anda dan jadilah bagian dari warga yang taat pajak untuk masa depan Singkawang yang lebih cerah,” tutupnya.

Kategori :