Menurut Dwi Andreas Santosa, seorang profesor di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor, dapat disimpulkan bahwa upaya pengembangan food estate di Indonesia selama ini selalu tidak berhasil.
Akan tetapi, gagasan ketersediaan pangan kembali mencuat pada tahun 2020 menyusul merebaknya pandemi Covid-19. Pada saat tersebut, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) bahkan mengumumkan bahwa pandemi memiliki potensi untuk menimbulkan krisis pangan secara global.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi menginstruksikan para menterinya untuk menyiapkan rencana food estate di lima wilayah: Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur.
Adapun, perhatian utama difokuskan pada daerah Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara, menurut data yang disampaikan oleh Sekretariat Kabinet.
Dalam dokumen utama pengembangan food estate di Kalimantan Tengah yang diterbitkan pada bulan Maret 2023 juga menyatakan bahwa area yang dulunya merupakan PLG menjadi fokus utama.
Sebanyak 885517,18 hektare dari lahan bekas PLG telah ditetapkan sebagai kawasan lindung ekosistem gambut, sementara 497. 133,23 hektare lainnya digunakan untuk budi daya ekosistem gambut. Selain itu, terdapat 87. 618,95 hektare lahan di luar kawasan hidrologi gambut.
"Pembangunan food estate atau pusat produksi pangan di daerah ini berfokus pada area yang tidak termasuk dalam fungsi perlindungan ekosistem gambut," sesuai dengan yang tercantum dalam rencana utama tersebut.
Lumbung pangan tersebut akan melewati empat daerah: Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Selatan, dan Kota Palangkaraya.