Klarifikasi Kenaikan NJOP di Singkawang, Pj Walikota Sumastro Ajak Warga Tenang dan Cek Ulang SPT
Pj Walikota Singkawang, Sumastro (kiri) saat berada di Posko Pengaduan Pembetulan NJOP-sumastro_skw-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Sumastro selaku Pj Walikota Singkawang, memberikan klarifikasi mengenai polemik yang muncul terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Kota Singkawang.
Dalam pernyataannya yang disampaikan sebelumnya pada Minggu, 27 Oktober 2024, Sumastro mengajak warga untuk tetap tenang dan memeriksa nilai NJOP yang baru tanpa terburu-buru mengambil kesimpulan negatif.
“Jika Anda menemukan bahwa nilai Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Anda meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya, kami membuka pintu untuk pembetulan. Kami berharap warga yang peduli dengan kebijakan pembaharuan NJOP 2024 ini tidak cepat berburuk sangka,” ujarnya seperti dikutip dari suaraindo.id.
Sumastro menekankan bahwa pembaruan nilai NJOP adalah hal yang lazim dan terjadi di berbagai daerah sebagai bagian dari penyesuaian nilai properti yang sesuai dengan kondisi pasar terkini.
Menurutnya, pembetulan NJOP dapat dilakukan apabila ditemukan ketidakcocokan antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB), yang merupakan proses sah dan legal.
Sebagai upaya memberikan layanan terbaik, Pemerintah Kota Singkawang telah membuka posko pengaduan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang.
Selain itu, petugas juga melakukan kunjungan dari rumah ke rumah di wilayah Singkawang Selatan, Utara, dan Timur guna membantu warga dalam proses pembetulan data.
Sumastro menjelaskan bahwa isu kenaikan NJOP yang dinilai tidak wajar, bahkan hingga seribu persen, sebenarnya disebabkan oleh ketidakakuratan dalam penentuan zona tanah.
“Namun, setelah masyarakat membawa fotokopi sertifikat tanah yang memuat NIB, kesesuaian nilai pajak dapat ditemukan,” jelasnya.
Dia menggarisbawahi bahwa permasalahan ini bukan disebabkan oleh Surat Keputusan (SK) yang salah, melainkan ketidakcocokan data terkait zona tanah.
Oleh karena itu, warga yang mengalami masalah disarankan untuk membawa sertifikat tanah ke kantor kelurahan atau Bapenda Singkawang untuk dilakukan pengecekan.
Sumastro menegaskan bahwa proses pencocokan dengan NOP tidak memakan waktu lama, yakni hanya sekitar 5-10 menit. Dengan layanan yang terbuka dan cepat ini, ia berharap warga tidak perlu khawatir atau melakukan aksi protes.
Sumber: