Rentcar MaC
Mau iklan?

Hasil Aksi Tolak Kenaikan NJOP dan PBB di Kantor Walikota Singkawang, Dido Sanjaya : Kami Tunggu 3x24 Jam

Hasil Aksi Tolak Kenaikan NJOP dan PBB di Kantor Walikota Singkawang, Dido Sanjaya : Kami Tunggu 3x24 Jam

Dido Sanjaya saat memberikan respon atas pernyataan yang diberikan oleh Aulia Candra selaku Pj Sekretaris Daerah -Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Masyarakat Kota Singkawang menggelar aksi protes di depan Kantor Walikota Singkawang terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Kenaikan ini dianggap memberatkan warga karena tarif NJOP yang melonjak drastis, hingga mencapai 4000% di beberapa kasus, tanpa adanya sosialisasi yang memadai. 

Masyarakat sendiri menilai kebijakan ini tidak adil dan sangat membebani mereka, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit saat ini.

Koordinator Koalisi Masyarakat Singkawang, Dido Sanjaya, menyatakan bahwa kenaikan NJOP ini secara langsung berdampak pada kenaikan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

BACA JUGA:Tolak Kenaikan NJOP dan PBB, Masyarakat Kota Singkawang : Kebijakan Pemerintah Menjadi Polemik Bagi Masyarakat

Pantauan Pontianak Disway pada Selasa, 8 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB. Ratusan masyarakat Kota Singkawang dari berbagai etnis bersatu untuk melakukan aksi di Kantor Walikota Singkawang tersebut dan aksi tersebut berjalan dengan aman serta damai.

Aulia Candra selaku Pj Sekretaris Daerah, yang ikut turun tangan dalam aksi tersebut dan berdiri di depan masyarakat kemudian beberapa utusan masyarakat diminta untuk melakukan audiensi bersama PJ Sekda di dalam ruangan Bumi Betuah.

Dalam hasil rapat yang dilakukan, Aulia Candra mengatakan bahwa di SK Walikota itu harga terhadap zona nilai tanah, bukan perorangan.

"Intinya di SK Walikota itu adalah harga terhadap zona nilai tanah bapak ibu, bukan perorangan," katanya.

BACA JUGA:Tolak Kenaikan NJOP dan PBB, Masyarakat Gelar Aksi di Kantor Walikota Singkawang

Dia mengatakan jika ada yang merasa keberatan bisa mengajukan pembetulan dengan membawa sertifikat tanah, PBB, dan KTP.

"Jika merasa keberatan silahkan mengajukan pembetulan, baik itu di Kelurahan, Kecamatan ataupun di kantor Bapenda," jelasnya.

"Jangan lupa untuk membawa Sertifikat tanahnya, PBB, dan KTP," tutupnya.

Sumber: