Backlink
Rentcar MaC

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPRD Singkawang Digelar Secara Tertutup

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPRD Singkawang Digelar Secara Tertutup

HA dalam sidang perdana terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur-yokalbar-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINGKAWANG - Pengadilan Negeri (PN) SINGKAWANG menggelar sidang perdana kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa HA, seorang oknum anggota DPRD Kota SINGKAWANG, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yulius. Kejaksaan Negeri Singkawang menurunkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini. Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang, Nur Handayani, turut serta sebagai JPU.

Dalam persidangan, JPU membacakan surat dakwaan terhadap HA. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur serta kekerasan seksual. Nur Handayani menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian publik dan pimpinan Kejaksaan, sehingga dirinya turun langsung dalam tim JPU.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Singkawang Berhasil Amankan Anggota DPRD Singkawang yang Terlibat Kasus Pencabulan Anak

"Kasus ini menjadi perhatian publik dan atensi dari pimpinan, sehingga saya ikut dalam tim JPU yang terdiri dari lima orang," ujarnya.

Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) tidak mengajukan pembelaan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Penasehat hukum tersangka HA tidak mengajukan asumsi," tambah Nur Handayani.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Desak Polres Tangkap Anggota DPRD Singkawang yang Terlibat Kasus Asusila Anak

Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Kami akan menghadirkan saksi," jelasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Kota Singkawang. Dengan keterlibatan seorang pejabat publik sebagai terdakwa, proses hukum yang berlangsung tentunya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Sumber: