Iklan pemberitaan
Rentcar MaC

Lima Obyek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya Kota Singkawang

Lima Obyek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya Kota Singkawang

Tim Ahli Cagar Budaya bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang dalam kegiatan rapat pengusulan objek wisata-Media Center Singkawang-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, SINGKAWANG - Sebanyak lima obyek bersejarah diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya Kota SINGKAWANG. Usulan ini dibahas dalam sidang Tim Ahli cagar budaya bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota SINGKAWANG di Aula Mess Daerah pada Rabu, 25 September 2025.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Singkawang, Juliadi, menyebutkan lima obyek yang diusulkan yaitu Tugu Republik Indonesia Serikat (RIS), Water Toren, Paviliun Anna, Museum Misi Van Hooydonk Bruder MTB, dan Kavel. Alvemo.

“Kelima obyek ini telah melalui kajian awal dan diskusi, namun masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pengelola maupun pemiliknya,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Singkawang Gelar Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Juliadi menjelaskan, sidang ini merupakan tahap awal untuk menegaskan status obyek yang selama ini diduga sebagai cagar budaya. 

“Ada obyek yang dapat direkomendasikan untuk ditetapkan, ada yang perlu verifikasi lanjutan, bahkan ada pula yang tidak bisa direkomendasikan sama sekali,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Singkawang, Asmadi, menilai bahwa usulan penetapan tersebut penting tidak hanya sebagai upaya melestarikan bangunan bersejarah, tetapi juga menjaga memori kolektif perjalanan Kota Singkawang.

BACA JUGA:Prestasi Gemilang di MTQ Kalbar, Dua Peserta Singkawang Raih Umrah Gratis dari Pemkot

“Warisan ini bukan hanya benda fisik, melainkan juga nilai-nilai luhur yang telah diwariskan para leluhur. Ini bagian dari identitas kota yang harus dijaga,” katanya.

Asmadi menambahkan, penetapan cagar budaya juga sejalan dengan pengembangan Singkawang sebagai kota pariwisata. Menurutnya, warisan budaya dapat dikolaborasikan dengan program lintas OPD untuk memperkuat daya tarik kota.

“Jika dikelola dengan baik, keberadaan cagar budaya akan memberi manfaat tidak hanya untuk pendidikan dan sejarah, tetapi juga ekonomi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Singkawang Gelar Pelatihan ALAKE, Dorong Kelurahan Susun Anggaran Berbasis Ekologi

Ia pun mengimbau masyarakat yang menemukan obyek berpotensi cagar budaya agar melaporkannya ke Disdikbud. 

“Jangan langsung dikerjakan, tetapi ikuti prosedur sesuai Undang-Undang Pelestarian Budaya,” tegasnya.

Sumber: