Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMK Melawi di Tahun 2025
Ilustrasi Kenaikan UMK-Pontianak Disway-Kamera
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWI - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 940/NAKERTRAN/2024 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Melawi untuk tahun 2025.
UMK Kabupaten Melawi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 2.953.711,47 per bulan. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini ditetapkan di Pontianak 17 Desember 2024.
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, meningkatkan motivasi kerja, dan mendukung kualitas hidup yang lebih baik bagi pekerja di Kabupaten Melawi.
Data UMK Kabupaten Melawi 2025:
• Jumlah UMK: Rp 2.953.711,47
• Berlaku: 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025
• Kenaikan: 6,5% dibandingkan UMK 2024
Pemerintah Kalbar berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja di Kabupaten Melawi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Sumber: disway kalbar