Terungkap! Skandal Kemnakertrans 2012, Korupsi di Masa Cak Imin, Kerugian Negara 17,6 Miliar
KPK menahan dua individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia, yaitu Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dalam peristiwa yang mencuat ke permukaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Reyna Usman, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012, saat Menteri Muhaimin Iskandar memimpin resor tersebut.
BACA JUGA:Hasil Tes Urine Siskaeee, Selain Kasus FIlm Porno, Terlibat Apakah?
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dituding memiliki dimensi politis yang signifikan menjelang Pemilihan Presiden 2024, dan dianggap sebagai upaya untuk meruntuhkan reputasi Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan tegas membantah adanya keterlibatan politik dalam penanganan kasus ini.
Marwata menegaskan bahwa proses penyidikan telah berlangsung sejak lama, dan kasus ini tidak memiliki kaitan dengan dinamika politik yang tengah berlangsung.
Tindakan tegas KPK mencakup penggeledahan di Kantor Kemnaker serta kediaman Reyna Usman di Gorontalo dan Bali.
Barang bukti terkait kasus ini turut disita sebagai langkah konkret dalam menyelidiki korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.
Mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, juga telah diperiksa pada bulan September 2023 guna mendapatkan informasi terkait persetujuannya sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp17,6 miliar.
BACA JUGA:Revolt Mahasiswa di Pemilu 2024: Uang Disambut, Pilihan Calon Ditolak!
Tidak hanya Reyna, KPK juga melakukan penahanan terhadap I Nyoman Darmanta, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, tersangka lainnya adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Meski Cak Imin telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tetap menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan dinamika Pilpres 2024.
Proses penyelidikan dimulai sejak tahun 2019 dan sempat mengalami penundaan akibat dampak pandemi Covid-19.
Reyna Usman sendiri terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI periode 2011-2015.
Sumber: