Rentcar MaC
Mau iklan?

Putusan MK Ubah Syarat Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD Bawa Angin Segar di Pilgub Kalbar 2024

Putusan MK Ubah Syarat Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD Bawa Angin Segar di Pilgub Kalbar 2024

Mahkamah Konstitusi.-Istimewa-

MK menetapkan bahwa threshold pencalonan kepala daerah untuk partai politik akan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

BACA JUGA:Ketua Suara GenZ Mempawah Soroti Pilkada 2024 Mempawah Tanpa Calon Perseorangan: Terasa Sepi

Angin Segar Buat Peta Pilkada Kalbar 2024

Keputusan MK tersebut menjadi angin segar bagi Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat (Bacagub Kalbar) Muda Mahendrawan.

Aturan tersebut memungkinkan Muda Mahendrawan, yang sebelumnya mendaftar Cagub Kalbar dari jalur perseorangan hingga kemudian maju lewat jalur partai politik seperti jalan pintas.

Ia diketahui telah menarik berkas pendaftaran dan menyatakan mundur dari jalur Perseorangan Pilgub Kalbar 2024 di KPU Provinsi Kalbar, Selasa 14 Mei 2024.

Akan tetapi saat itu, ia masih dihalangi dengan syarat Pilkada yang mengharuskan mendapat kursi 20 persen DPRD tersebut.

Muda Mahendrawan sempat mengklaim sudah mendapat dukungan dari tiga partai politik untuk maju sebagai calon gubernur. 

"Salah satunya kan calon pasangan saya itu adalah ketua partai dan menjadi salah satu yang memiliki perolehan 2024 itu kan 4 kursi. Kemudian beberapa rekan-rekan partai yang lain juga telah memberikan sinyal positif," katanya di kediamannya, Kamis 16 Mei 2024.

Muda saat itu menyatakan akan menjalin komunikasi yang baik dengan partai-partai lain untuk memenuhi syarat kecukupan sebanyak 13 kursi.

Namun kini, setelah keputusan MK tersebut, ia tidak perlu pusing mencari dukungan partai-partai demi memenuhi syarat kecupukan 20 persen kursi DPRD.

Alhasil, Muda Mahendrawan berpeluang besar maju di Pilgub Kalbar 2024.

Sumber: