Backlink
Rentcar MaC

Gugat Hak Tanah IKN ke Mahkamah Konstitusi, Suku Dayak Khawatir Terancam Marginalisasi

Gugat Hak Tanah IKN ke Mahkamah Konstitusi, Suku Dayak Khawatir Terancam Marginalisasi

Kuasa Hukum Pemohon memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digelar pada Rabu (04/06) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.-Dok. MK RI-

PONTIANAKINFO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) pada hari Rabu, 4 Juni 2025. Gugatan dengan Nomor 185/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, seorang warga asli Suku Dayak, yang fokus menyoroti ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN.

Stepanus menggugat Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN karena dianggap membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai lahan dalam jangka waktu yang sangat panjang.

“Pasal-pasal tersebut, terutama durasi pemberian hak atas tanah hingga puluhan tahun, berpotensi mengancam keberlanjutan akses tanah bagi masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat, dan generasi mendatang,” kata Stepanus dalam petitumnya.

Ia meminta agar durasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai dibatasi maksimal 25 tahun, sementara Hak Guna Bangunan (HGB) maksimal 20 tahun. Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur jangka waktu serupa, namun tanpa perlindungan yang jelas terhadap hak-hak masyarakat adat.

 

BACA JUGA:Laju Kuat Bahrain di Gulf Cup, Indonesia Harus Waspada di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sidang yang seharusnya menghadirkan keterangan DPR, ahli, dan saksi dari Pemohon terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan DPR sedang menjalani masa reses dan Mahkamah belum menerima dokumen lengkap keterangan ahli. Ketua MK Suhartoyo menawarkan opsi kepada Pemohon untuk menyampaikan keterangan ahli dan saksi secara tertulis atau tetap didengarkan secara langsung. Sidang dijadwalkan ulang pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.30 WIB.

Permohonan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat lokal, khususnya Suku Dayak, terhadap kemungkinan marginalisasi akibat pembangunan IKN. Aturan pertanahan yang dianggap longgar dan minim perlindungan membuat kekhawatiran terhadap hilangnya ruang hidup dan hak atas tanah di masa depan menjadi isu utama dalam uji materi ini.

Gugatan yang diajukan Stepanus menjadi suara masyarakat adat yang ingin memastikan hak mereka terlindungi di tengah pembangunan IKN yang masif.

Sementara itu, pembangunan IKN tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada pengelolaan investasi nasional.

 
 

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Sisa Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 : Dua Kandang, Dua Tandang

“Berbagai kemudahan ditawarkan pemerintah untuk investasi di IKN,” pungkas Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Rabu, 4 Juni 2025.

Sejauh ini, sudah ada 42 perusahaan yang menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di IKN, dari sektor properti, energi hijau, pendidikan, transportasi, hingga teknologi. Otorita IKN memprioritaskan penyederhanaan proses perizinan dengan mengklaim bahwa perizinan dapat selesai hanya dalam satu pekan melalui sistem layanan satu pintu berbasis digital (OSS).

Basuki menambahkan, “Mempercepat perizinan lebih penting ketimbang hanya mengandalkan insentif finansial,” sebagai strategi untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menarik investasi strategis yang menjadi pondasi pembangunan jangka panjang.

Pelaku usaha pun memberikan respons positif, seperti Direktur Utama PT Maxi Nusantara Raya, Soeny Yoewono.

“Kami terkesan dengan kecepatan layanan Otorita IKN, kemudahan investasi terasa sekali,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa investor kini hanya perlu menyerahkan dokumen, sementara seluruh proses administrasi akan diurus oleh Otorita IKN.

 

Dengan prinsip efisiensi dan transparansi, Otorita IKN berupaya membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menarik investasi strategis yang menjadi penopang utama pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Sumber: suarakaltim.id