Backlink
Rentcar MaC

Perlawanan Sunyi dari Kalbar: UU Transmigrasi Dibawa ke Mahkamah

Perlawanan Sunyi dari Kalbar: UU Transmigrasi Dibawa ke Mahkamah

Perwakilan masyarakat Dayak Kalbar yang menggugat UU Transmigrasi ke Mahkamah Konstitusi. -Dok. Istimewa-

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 atas perubahan terhadap Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 29 Juli 2025.

Gugatan ini diajukan oleh Stevanus Febyan Babaro salah satu perwakilan masyarakat Kalimantan Barat, yang menilai aturan tersebut merugikan masyarakat lokal dan mengabaikan hak-hak mereka atas tanah serta kelestarian budaya.

“Sejak disahkan oleh presiden Soeharto pada tahun 1997 undang-undang ini sangat banyak menyebabkan permasalahan di berbagai daerah, kita akan uji karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Febyan menyatakan, langkah hukum ini diambil untuk mempertahankan hak-hak adat masyarakat Kalimantan yang dinilai terancam oleh pelaksanaan program transmigrasi.

"Penolakan terhadap transmigrasi tidak selalu berarti anti-pembangunan, tetapi lebih kepada tuntutan agar program dilakukan secara adil, partisipatif, ramah lingkungan, dan menghormati hak masyarakat lokal. Saat program ini dijalankan secara sepihak dan eksploitatif, transmigrasi justru melahirkan konflik, kerusakan, dan ketidakadilan baru,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut selama ini belum sepenuhnya melindungi hak tanah adat serta membuka ruang terjadinya diskriminasi di daerah.

“Program transmigrasi seringkali mengorbankan hak tanah dan merusak ekosistem sosial budaya lokal. Kami ingin MK meninjau ulang aturan ini agar lebih berpihak pada masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, gugatan juga menyoroti persoalan ketidakpastian legalitas lahan bagi masyarakat pribumi.Banyak warga yang puluhan tahun belum menerima sertifikat tanah karena status kawasan yang tumpang tindih, seperti berada di kawasan hutan.

“Kami berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, agar perjuangan konstitusi ini berhasil. Kita semua harus bersatu mempertahankan hak-haknya dan melawan segala bentuk diskriminasi di tanah kita,” ujarnya usai mendaftarkan gugatan di MK. (DB)

Sumber: